Indonesia Negara Demokrasi Hak Warga Tetap Dijamin



Indonesia Negara Demokrasi Hak Warga Tetap Dijamin

Isu bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP akan mengancam masa depan demokrasi dan kebebasan sipil kembali mengemuka di ruang publik. Kekhawatiran ini umumnya muncul dari anggapan bahwa aparat penegak hukum akan memiliki kewenangan lebih besar untuk membatasi ekspresi, termasuk terhadap aktivis dan kelompok kritis. Namun jika ditelaah secara hukum, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Indonesia secara konstitusional adalah negara demokrasi. Prinsip tersebut ditegaskan dalam UUD 1945, khususnya Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Kebebasan berpendapat juga dijamin secara eksplisit dalam Pasal 28E ayat (3), yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ketentuan ini merupakan dasar utama demokrasi Indonesia dan tidak diubah oleh KUHP maupun KUHAP.

Lebih lanjut, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum diatur secara teknis dalam UU No. 9 Tahun 1998. Undang-undang ini mengatur mekanisme demonstrasi, unjuk rasa, rapat umum, hingga mimbar bebas. Hingga saat ini, UU tersebut masih berlaku dan tidak dicabut maupun direvisi oleh KUHP atau KUHAP baru. Artinya, secara hukum, hak menyampaikan pendapat tetap berdiri pada kerangka yang sama seperti sebelumnya.

Posisi KUHP dan KUHAP perlu dipahami secara tepat. KUHP mengatur perbuatan pidana, bukan pendapat atau sikap politik seseorang. Sementara KUHAP mengatur tata cara penegakan hukum agar aparat bertindak berdasarkan prosedur, bukan secara sewenang-wenang. Dalam konteks ini, kekhawatiran bahwa aparat dapat “asal menangkap aktivis” tidak sejalan dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Dalam KUHAP, penangkapan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Aparat wajib memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk dugaan tindak pidana yang didukung oleh alat bukti yang cukup. Prinsip kecukupan alat bukti, yang secara praktik dikenal sebagai minimal dua alat bukti yang sah, menjadi pagar penting agar penegakan hukum tidak berubah menjadi alat pembungkaman. Selain itu, setiap tindakan upaya paksa tetap dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

Dengan demikian, penangkapan terhadap seseorang, termasuk aktivis, tidak didasarkan pada kritik atau pendapat yang disampaikan, melainkan pada dugaan perbuatan pidana yang memenuhi unsur hukum. Pendapat, ekspresi, dan kritik terhadap kebijakan tetap berada dalam ruang yang dilindungi konstitusi, selama tidak disertai tindakan yang melanggar hukum.

Pada akhirnya, demokrasi di Indonesia tetap berjalan dalam kerangka hukum yang sama. Hak kebebasan berpendapat tetap dijamin oleh konstitusi dan undang-undang yang berlaku. Yang ditegaskan melalui KUHP dan KUHAP adalah batas antara kebebasan sipil dan tanggung jawab hukum. Dalam negara hukum demokratis, kebebasan tidak dihapus, tetapi dijaga agar berjalan berdampingan dengan kepastian dan keadilan hukum.