Loading
Tren peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Jember kian mencapai titik yang mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu yang relatif singkat, yakni sepanjang bulan Mei hingga Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember bergerak masif dan berhasil membongkar 25 kasus peredaran barang haram tersebut. Dari puluhan kasus yang diungkap, sebanyak 31 orang tersangka berhasil digelandang ke mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keberhasilan operasi senyap ini diekspos langsung oleh Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, dalam sebuah konferensi pers resmi yang digelar di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Jember pada Jumat (12/6/2026).
"Selama periode Mei hingga Juni ini, kami berhasil mengungkap 25 kasus narkotika dan mengamankan 31 orang tersangka. Dari total tersangka yang kami tangkap, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, dan lima di antaranya merupakan residivis yang pernah dihukum dalam kasus serupa," ujar AKBP Bobby di hadapan awak media.
Dari tangan para jaringan pengedar ini, korps bhayangkara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai ekonomis yang fantastis. Total barang bukti yang disita meliputi 159,53 gram sabu-sabu dan 61 butir pil ekstasi dengan berat bruto mencapai 26,59 gram.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam, AKBP Bobby membeberkan bahwa motif utama para pelaku nekat tercebur dalam bisnis haram ini murni demi keuntungan ekonomi instant untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam menjalankan aksinya, mayoritas pelaku menggunakan modus operandi yang terorganisir, yaitu sistem ranjau. Menggunakan pola ini, kurir atau bandar akan meletakkan narkotika di suatu lokasi tersembunyi yang telah disepakati melalui komunikasi telepon. Pembeli kemudian mengambil barang tersebut secara mandiri, sehingga antara pengedar dan konsumen sama sekali tidak saling bertatap muka (putus jaringan).
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Kendati menorehkan prestasi dalam hal penindakan, realitas di lapangan justru menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum. Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Bagus S., mengungkapkan bahwa angka pengungkapan ini menandakan adanya lonjakan aktivitas peredaran narkoba yang cukup signifikan di wilayah hukum Jember jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.
Merujuk pada data Analisis dan Evaluasi (Anev) Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, performa pengungkapan kasus oleh Polres Jember saat ini bertengger di peringkat lima besar se-Jawa Timur. "Terjadi tren kenaikan kasus yang cukup tajam. Pada bulan April, kami mengungkap 19 kasus, namun pada Mei melonjak menjadi 25 kasus. Secara persentase, ada kenaikan aktivitas kriminalitas narkotika sebesar 31,58 persen," jelas Iptu Bagus.Masuknya Polres Jember dalam jajaran lima besar pengungkapan kasus di tingkat Polda Jatim dipandang sebagai pisau bermata dua. Di satu sisi, ini membuktikan komitmen dan kerja keras aparat; namun di sisi lain, hal ini menjadi indikator kuat bahwa Jember masih menjadi pasar yang gemuk bagi para bandar narkoba.
Menyikapi situasi darurat ini, Polres Jember menegaskan tidak bisa hanya mengandalkan aspek penegakan hukum atau penindakan di lapangan. Kedepannya, Polres Jember berkomitmen merumuskan strategi pencegahan yang lebih agresif (pre-emptive dan preventive).
Pihak kepolisian berencana memperluas kolaborasi dengan menggandeng pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, dinas pendidikan, lembaga sekolah, universitas, komunitas kepemudaan, serta berbagai organisasi pegiat anti-narkoba. Langkah ini diambil guna memasifkan kampanye edukasi mengenai daya rusak narkotika secara berkelanjutan, langsung ke akar rumput masyarakat guna memutus mata rantai permintaan (demand) barang haram tersebut.