Loading
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang menjerat mantan bupati setempat, Aswad Sulaiman. Nilai kerugian negara dalam perkara ini sebelumnya diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) telah sesuai dengan ketentuan hukum karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti.
“Benar, penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam penyidikan, khususnya terkait Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang terkendala pada penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Selain persoalan alat bukti, Budi menambahkan penghentian perkara juga dilatarbelakangi oleh aspek kedaluwarsa hukum. Ia menyebutkan, tempus perkara yang terjadi pada 2009 turut memengaruhi penegakan hukum, terutama terkait dugaan tindak pidana suap.
“Dengan tempus perkara yang sudah 2009, hal ini juga berkaitan dengan kedaluwarsa perkaranya, khususnya pada pasal suap. Pemberian SP3 ini bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait,” jelasnya.
Menurut Budi, setiap proses hukum harus berjalan sesuai dengan norma dan asas hukum yang berlaku. KPK, kata dia, bekerja berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Langkah ini juga sejalan dengan asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017 terkait dugaan korupsi dalam penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Konawe Utara pada periode 2007-2014.
Dalam perkara tersebut, Aswad diduga menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang bersumber dari penjualan hasil produksi nikel melalui perizinan yang diduga melawan hukum. Ia juga disinyalir menerima suap hingga Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang pada periode 2007-2009.
KPK sempat berencana menahan Aswad pada 14 September 2023, tetapi rencana itu batal lantaran yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit. Hingga akhirnya, pada 26 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan kasus tersebut, keputusan yang belakangan menuai sorotan dan kritik dari sejumlah mantan pimpinan KPK.
Sumber: beritasatu.com