Loading
Salah satu langkah yang disarankan adalah mengurangi penggunaan kendaraan bermotor untuk aktivitas yang tidak mendesak guna menekan pengeluaran. Kepala OJK Kediri, Ismirani Saputri, menjelaskan bahwa kenaikan harga BBM berpotensi memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan pola pengeluarannya, misalnya dengan membatasi perjalanan jarak jauh dan lebih memprioritaskan kegiatan di lokasi yang dekat.Menurutnya, perubahan harga BBM dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik global maupun domestik. Dari sisi eksternal, harga minyak dunia yang fluktuatif turut memengaruhi harga BBM di dalam negeri. Sementara itu, dari sisi internal, masyarakat perlu menyadari bahwa peningkatan biaya hidup belum tentu diikuti dengan kenaikan pendapatan, sehingga diperlukan pengelolaan keuangan yang lebih disiplin.
OJK, lanjut Ismirani, hanya dapat memberikan edukasi dan rekomendasi agar masyarakat memperketat pengaturan keuangannya dalam menghadapi kondisi tersebut.Ia juga mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menerapkan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) setiap hari Jumat sebagai salah satu upaya mengurangi konsumsi BBM. Selain itu, masyarakat didorong untuk memanfaatkan moda transportasi yang lebih hemat energi, seperti berjalan kaki, menggunakan becak, atau sarana transportasi lain yang ramah lingkungan.Sejalan dengan semangat penghematan energi dan gerakan go green, OJK juga berupaya mengurangi penggunaan energi yang tidak diperlukan, baik listrik maupun BBM. Meski sebagian pegawai bekerja dari rumah pada hari Jumat, kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.Sementara itu, pemerintah telah menetapkan kenaikan harga BBM nonsubsidi. Harga Pertamax (RON 92) meningkat dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, sedangkan Pertamax Green (RON 95) naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter. Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, penyesuaian harga tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari tata kelola energi guna menjaga keberlanjutan bisnis, kualitas layanan, dan kepastian pasokan energi bagi masyarakat.