Palang Belum Dibuka, Pemuda Adat Moi Bawa 13 Kesepakatan ke Orang Tua Adat


  • 29 
  • Thursday, 17 September 2026 
  • Bara

Palang Belum Dibuka, Pemuda Adat Moi Bawa 13 Kesepakatan ke Orang Tua Adat

AIMAS — Pemuda Adat Moi belum membuka palang di sejumlah kantor dinas dan instansi Pemerintah Kabupaten Sorong.

Hasil pertemuan bersama pemerintah daerah pada Rabu (16/9/2026) terlebih dahulu akan dibawa kepada para orang tua adat untuk menentukan langkah selanjutnya.

Perwakilan Pemuda Adat Moi yang tergabung dalam Konfederasi Selamatkan Tanah, Hutan, dan Manusia Papua mengatakan keputusan untuk membuka atau melanjutkan pemalangan akan dibahas melalui mekanisme adat.


> “Kami akan menyampaikan seluruh hasil rapat kepada orang tua adat untuk kemudian menentukan langkah selanjutnya,” kata perwakilan Pemuda Adat Moi.


Keputusan tersebut direncanakan akan disampaikan pada Sabtu (19/9/2026) setelah dilakukan koordinasi dengan para orang tua adat.


Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bapperida Kabupaten Sorong itu menghasilkan 13 poin kesepakatan antara pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat adat. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani sejumlah pihak.


13 Poin Kesepakatan


Berikut 13 poin kesepakatan penyelesaian pemalangan:


1. Segera melakukan moratorium perizinan perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sorong.

2. Pemerintah Kabupaten Sorong segera membentuk tim penyelesaian konflik masyarakat adat.

3. Pemerintah Kabupaten Sorong mempercepat pemetaan dan validasi wilayah hukum masyarakat adat.

4. Melakukan koordinasi dengan Satgas PKH dan kementerian terkait untuk penancapan plang PKH di beberapa titik wilayah adat Kabupaten Sorong.

5. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Kementerian Pertanian untuk meninjau ulang program cetak sawah rakyat di Kabupaten Sorong.

6. Memantau kembali pembangunan Bendungan Warsamsum.

7. Membentuk panitia khusus penyelesaian hak-hak masyarakat adat dan tenaga buruh di Kabupaten Sorong.

8. Mengembalikan tanah adat masyarakat yang telah dicabut perizinannya oleh Bupati Sorong kepada masyarakat adat sesuai hasil verifikasi di lapangan.

9. Bupati Sorong mengalokasikan anggaran tahun 2027 untuk proses pemetaan dan validasi masyarakat hukum adat sesuai aturan keuangan.

10. Membentuk sekretariat panitia pemetaan masyarakat hukum adat.

11. Panitia masyarakat hukum adat melakukan verifikasi dan validasi terhadap beberapa marga yang telah mengajukan permohonan pengakuan hak dan wilayah adat tahun anggaran 2026.

12. Pemerintah Kabupaten Sorong berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan kementerian terkait mengenai aktivitas perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sorong yang beraktivitas tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

13. Pencabutan pemalangan direncanakan pada Sabtu, 19 September 2026 pukul 12.00 WIT terhadap kantor dinas/badan yang dipalang.


Desak Moratorium Perizinan Sawit
Dalam pertemuan tersebut, Pemuda Adat Moi meminta Pemerintah Kabupaten Sorong segera melakukan moratorium terhadap proses perizinan perkebunan kelapa sawit.

Mereka juga meminta pemerintah membentuk tim penyelesaian konflik masyarakat adat untuk menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak masyarakat adat.

Selain itu, pemerintah diminta mempercepat pemetaan dan validasi wilayah masyarakat hukum adat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.

Pemuda adat juga meminta Pemkab Sorong berkoordinasi dengan Satgas PKH dan kementerian terkait mengenai pemasangan atau penancapan plang di wilayah adat masyarakat hukum adat Moi.

Tagih Pengembalian Tanah Adat
Salah satu poin yang menjadi perhatian masyarakat adat adalah pengembalian tanah yang perizinannya telah dicabut oleh Bupati Sorong.

Perwakilan Pemuda Adat Moi mengatakan sejumlah izin telah dicabut pada 2021. Saat itu, menurut mereka, terdapat komitmen agar tanah tersebut dikembalikan kepada masyarakat adat.
Namun, dalam perkembangannya muncul proses perizinan baru yang berkaitan dengan PT Papua Agri Mandiri.

> “Tanah-tanah yang izinnya telah dicabut akan dikembalikan kepada masyarakat adat sesuai dengan proses dan ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan Pemuda Adat Moi.


Menurutnya, komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam pertemuan bersama pemerintah daerah.

Soroti Pengakuan Masyarakat Adat
Pemuda Adat Moi juga meminta pemerintah mempercepat proses pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sorong.

Perwakilan Pemuda Adat Moi mengatakan masyarakat adat Moi telah mengajukan permohonan penetapan sejak 2023. Namun, proses verifikasi dan penetapan dinilai belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah menyepakati pengalokasian anggaran tahun 2027 untuk mendukung proses pemetaan dan validasi masyarakat hukum adat.

Pemerintah daerah juga akan membentuk sekretariat panitia pemetaan masyarakat hukum adat.
Panitia tersebut nantinya melakukan verifikasi dan validasi terhadap marga-marga yang telah mengajukan permohonan pengakuan hak dan wilayah adat.

Minta Proses HGU PT Inti Kebun Sawit Dihentikan
Persoalan perkebunan sawit juga menjadi bagian dari pembahasan.

Perwakilan Pemuda Adat Moi mengatakan pihaknya meminta proses penerbitan atau perizinan HGU PT Inti Kebun Sawit dihentikan sampai persoalan wilayah adat mendapatkan kejelasan.

Permintaan tersebut berkaitan dengan dugaan pembukaan hutan marga Aresi seluas kurang lebih 118 hektare tanpa HGU sebagaimana yang dipersoalkan masyarakat.

Menurut perwakilan Pemuda Adat Moi, Pemerintah Kabupaten Sorong akan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian ATR/BPN untuk meminta penghentian proses penerbitan atau perizinan HGU hingga persoalan tersebut diselesaikan.

Sejumlah perusahaan lain turut disebut dalam pembahasan, di antaranya PT Inti Kebun Sejahtera dan PT Sorong Global Lestari.

Pemuda adat juga menyampaikan penolakan terhadap pembangunan bendungan yang dinilai berdampak terhadap wilayah masyarakat adat.

Keputusan Palang Tunggu Orang Tua Adat
Meski telah tercapai kesepakatan dalam rapat, pemalangan belum langsung dicabut.

Perwakilan Pemuda Adat Moi menegaskan hasil pertemuan akan terlebih dahulu disampaikan kepada para orang tua adat. Mekanisme tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah palang akan dibuka atau tetap dilanjutkan.

Keputusan mengenai pencabutan palang direncanakan disampaikan pada Sabtu (19/9/2026) pukul 12.00 WIT.

Sebelumnya, pemalangan dilakukan di sejumlah kantor pemerintah sebagai bentuk penyampaian keberatan masyarakat adat terhadap berbagai persoalan, khususnya yang berkaitan dengan tanah dan aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Pemalangan pertama dilakukan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sorong pada 13 Agustus 2026. Setelah itu, aksi pemalangan dilakukan di DPMPTSP, Dinas Pertanahan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Badan Pertanahan Nasional, serta Dinas Pekerjaan Umum.

Kini, 13 poin kesepakatan tersebut menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian pemalangan sekaligus pembahasan sejumlah persoalan masyarakat adat, pertanahan, perkebunan kelapa sawit, pemetaan wilayah adat, hingga pelayanan pemerintahan di Kabupaten Sorong.