Pemuda Adat Suku Moi Tolak Pembahasan AMDAL PT Papua Agri Mandiri di Kabupaten Sorong


  • 19 
  • Tuesday, 11 August 2026 
  • Bara

Pemuda Adat Suku Moi Tolak Pembahasan AMDAL PT Papua Agri Mandiri di Kabupaten Sorong

Pemuda Adat Suku Moi Tolak Pembahasan AMDAL PT Papua Agri Mandiri di Kabupaten Sorong
SORONG — Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Pemuda Adat Suku Moi melakukan aksi penolakan terhadap pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), khususnya ANDAL dan RKL-RPL PT Papua Agri Mandiri, di Aimas Hotel, Kabupaten Sorong, Selasa (11/8/2026).
Aksi tersebut berlangsung saat Pemerintah Kabupaten Sorong bersama pihak PT Papua Agri Mandiri dan Tim Teknis Uji Kelayakan Lingkungan Hidup tengah membahas dokumen lingkungan terkait rencana pengembangan perkebunan kelapa sawit terintegrasi dengan industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit (CPO).
Perwakilan Tokoh Pemuda sekaligus Pemuda Adat Suku Moi, Ambrosius Klagilit, mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk meminta penghentian pembahasan ANDAL dan RKL-RPL PT Papua Agri Mandiri.
Menurut Ambrosius, pihaknya menilai masih terdapat persoalan yang perlu diselesaikan sebelum rencana investasi tersebut dilanjutkan, terutama menyangkut hak masyarakat adat atas wilayah yang masuk dalam rencana kegiatan.
“Kami dari Pemuda Adat Moi di Kabupaten Sorong melakukan aksi yang pada intinya untuk menghentikan proses pembahasan ANDAL dan RKL PT Papua Agri Mandiri,” ujar Ambrosius.
Ia menyebut pihaknya bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil telah melakukan kajian dan menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah, antara lain terkait hubungan perusahaan dengan masyarakat adat, tenaga kerja, klaim serta pengelolaan lahan.
Ambrosius meminta Pemerintah Kabupaten Sorong terlebih dahulu menyelesaikan proses pengakuan dan penetapan wilayah adat sebelum pembahasan rencana investasi dilanjutkan.
Sementara itu, Tokoh Pemuda Ayub Paa menyoroti adanya wilayah yang diklaim sebagai wilayah adat Marga Klafyo dan sejumlah marga lainnya yang berkaitan dengan rencana kegiatan PT Papua Agri Mandiri.
Ayub meminta pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap wilayah masyarakat adat serta melibatkan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tanah dan sumber daya alam.
“Kami bingung ketika pemerintah daerah justru lebih cepat membahas AMDAL di lokasi yang sementara diajukan untuk mendapatkan penetapan sebagai wilayah adat,” kata Ayub.
Para pemuda adat meminta pembahasan ANDAL PT Papua Agri Mandiri dihentikan sementara sampai persoalan mengenai status wilayah adat, hak masyarakat, serta dampak sosial dan lingkungan memperoleh kejelasan.
Aksi tersebut kemudian menyebabkan proses pembahasan ANDAL dan RKL-RPL PT Papua Agri Mandiri tidak dapat dilanjutkan.
Rencana PT Papua Agri Mandiri mencakup pengembangan perkebunan kelapa sawit terintegrasi dengan industri pengolahan CPO di Kabupaten Sorong. Dalam proses uji kelayakan lingkungan, aspek sosial, ekonomi, lingkungan hidup, pengelolaan lahan dan perlindungan masyarakat adat menjadi bagian yang turut dibahas.
Pemerintah daerah sebelumnya menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara investasi dan pelestarian lingkungan, termasuk memastikan dokumen RKL-RPL dapat dilaksanakan secara nyata serta memperhatikan dampak sosial ekonomi dan perlindungan hak masyarakat adat.
Aksi penolakan tersebut menjadi dinamika dalam proses pembahasan dokumen lingkungan PT Papua Agri Mandiri dan menunjukkan perlunya komunikasi serta penyelesaian terhadap persoalan yang menjadi keberatan masyarakat adat sebelum proses pembahasan dilanjutkan.