Press Release Penindakan Terhadap 2 Kasus Upaya Penyelundupan Narkoba di Kota Batam


  • 21 
  • Thursday, 06 February 2025 
  • Jhon

Press Release Penindakan Terhadap 2 Kasus Upaya Penyelundupan Narkoba di Kota Batam

Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan 2 (dua) upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center dan Terminal Keberangkatan Domestik Hang Nadim oleh 2 (dua) orang WNI yang merupakan pegawai freelance tempat hiburan malam dan Ibu Rumah Tangga pada 27 Januari 2025 dan 02 Februari 2025.

M (27 tahun) dan NP (42 tahun) berdasarkan rilis oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam ditangkap atas kecurigaan petugas terhadap koper yang dibawa tersangka. M (27 tahun) ditangkap saat tiba di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center setibanya dari Malaysia menggunakan kapal MV Sindo 7. Sedangkan NP (42 tahun) ditangkap saat akan berangkat dari Bandara Hang Nadim Batam menuju Balikpapan transit Surabaya menggunakan pesawat Citilink.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku M yaitu 6 bungkus serbuk kristal putih dengan total berat 1.530 gram yang diduga kuat adalah Methamphetamine. Sedangkan melalui pelaku NP berhasil diamankan sebanyak 2 bungkus dengan total berat 505 gram.

Masing-masing pelaku dijanjikan upah yang berbeda saat melakukan pengiriman narkoba. Pelaku NP sendiri ditawari upah Rp 30 juta dan Pelaku M diberikan upah Rp 5 juta.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Tim Suara Indonesia Merdeka, Pelaku NP (42 tahun) sudah melakukan aksinya sejak 2024 dan telah berhasil melakukan 6 kali pengiriman ke Jakarta, Balikpapan, Makassar, Kendari dan Lombok melalui Batam khususnya Bandar Udara Internasional Hang Nadim.