Loading
KABUPATEN SORONG – Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Sorong menggelar rapat koordinasi tahun 2026 di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sorong, Distrik Mariat, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan ini membahas penguatan koordinasi antarinstansi, deteksi dini terhadap potensi permasalahan keagamaan, serta upaya menjaga kerukunan dan ketertiban masyarakat.
Staf Ahli Bupati Sorong Bidang Hukum dan Politik, Mustika Baeduri, S.E., M.Si., menekankan pentingnya pemetaan kondisi masyarakat secara menyeluruh dan berbasis data untuk mengidentifikasi potensi permasalahan sejak dini. Menurutnya, pengawasan perlu mengutamakan langkah pencegahan melalui koordinasi lintas instansi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Ia juga mendorong keterlibatan pemerintah distrik, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam menyampaikan informasi mengenai perkembangan situasi di wilayah masing-masing. Setiap informasi yang diterima perlu diverifikasi terlebih dahulu agar penanganannya tepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sorong, Fentje Burdam, S.Th., menyampaikan bahwa kerukunan dan toleransi antarumat beragama di Kabupaten Sorong selama ini berjalan dengan baik. Berdasarkan informasi yang disampaikannya dalam rapat, pihak Kementerian Agama belum menemukan indikasi paham radikal maupun intoleransi di wilayah tersebut.
Meski demikian, perkembangan informasi melalui media sosial perlu mendapat perhatian bersama. Pemerintah dan tokoh agama diharapkan terus memperkuat komunikasi serta melakukan verifikasi terhadap informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau mengganggu kerukunan masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, persoalan peredaran minuman keras (miras) juga menjadi perhatian. Sejumlah peserta menilai peredaran miras turut berkontribusi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Tim PAKEM berperan dalam menghimpun dan mengkaji informasi, melakukan koordinasi antarinstansi, serta menyampaikan hasil pengawasan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, informasi mengenai perkembangan aliran kepercayaan perlu dikumpulkan dan diverifikasi dengan melibatkan Kementerian Agama, tokoh agama, serta unsur terkait lainnya. Koordinasi tersebut diperlukan agar setiap informasi dapat ditelaah secara tepat sebelum ditindaklanjuti.
Dalam sesi diskusi, peserta rapat menilai bahwa pelaksanaan tugas Tim PAKEM masih perlu diperkuat, terutama dalam hal pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan setiap unsur. Mereka juga mendorong agar rapat koordinasi dilaksanakan secara lebih intensif dengan melibatkan TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya.
Selain itu, Kejaksaan diharapkan memberikan sosialisasi mengenai tugas dan mekanisme kerja Tim PAKEM agar seluruh anggota memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Eko Nuryanto menyampaikan bahwa saran dan informasi dari peserta akan dihimpun sebagai bahan laporan dan pertimbangan bagi instansi terkait. Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi secara berjenjang dalam membahas perkembangan aliran kepercayaan maupun persoalan lain yang menjadi perhatian masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini, penguatan peran Tim PAKEM diharapkan dapat meningkatkan sinergi antarinstansi, mendukung deteksi dini terhadap potensi permasalahan, serta menjaga kerukunan umat beragama dan stabilitas keamanan di Kabupaten Sorong.