Bupati Sorong Selatan Resmi Perpanjang Masa Jabatan Puluhan Kepala Kampung Hingga 2028


  • Monday, 07 September 2026 
  • Faizan

Bupati Sorong Selatan Resmi Perpanjang Masa Jabatan Puluhan Kepala Kampung Hingga 2028

TEMINABUAN — Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak resmi menetapkan perpanjangan masa jabatan puluhan kepala kampung selama dua tahun. Kebijakan ini memastikan keberlanjutan roda pemerintahan tingkat kampung hingga 28 Januari 2028 mendatang.

Keputusan strategis tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 100/24/BSS/II/TAHUN 2026 yang berpijak pada amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dokumen yang ditetapkan pada 10 Februari 2026 ini memberikan kepastian hukum bagi para pimpinan wilayah kampung untuk terus menjalankan tugasnya terhitung mulai 28 Januari 2026 sampai dengan 28 Januari 2028.

Seiring dengan bertambahnya masa bakti para kepala kampung tersebut secara otomatis berhak menerima tunjangan bulanan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh implikasi biaya dari kebijakan perpanjangan ini telah diakomodasi dan dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah daerah memberikan penekanan khusus pada aspek akuntabilitas. Seluruh kepala kampung definitif maupun non aparatur sipil negara diwajibkan untuk mematuhi aturan dan rutin menyerahkan laporan kinerja kepada bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung. Kebijakan ini mencakup belasan distrik mulai dari Konda, Teminabuan, Wayer, Moswaren, Kais Darat, Sawiat, Seremuk, Saifi, Salkma, Fkour, Kokoda, Kokoda Utara, Metemani, hingga Kais guna menjamin kelancaran pelayanan masyarakat di tingkat basis.