Jual Gorengan pun Harus Digital? Ya, Biar Nggak Lagi Dipandang Sembarangan!



Jual Gorengan pun Harus Digital? Ya, Biar Nggak Lagi Dipandang Sembarangan!

Orang ribut soal kebijakan Menteri UMKM Maman Abdurrahman yang mewajibkan semua pelaku usaha, dari level pedagang keliling sampai UMKM besar, daftar di platform SAPA UMKM. Banyak yang teriak: “Masa jual gorengan aja harus punya NIB, ini kebangetan!”

Tapi jujur aja, mari kita tanya balik: selama ini pedagang gorengan, tukang lotek, atau penjual keliling dipandang negara gimana?
Jawabannya: sering nggak dianggap. Nggak masuk data, nggak punya perlindungan, dan kalau ada bantuan, paling mentok mereka kelewat.

Nah, di sinilah logika kebijakan ini. Kalau semua pelaku usaha terdata rapi, pemerintah bisa:

  1. Memberi bantuan tepat sasaran (nggak ada lagi yang dobel dapat bantuan, atau malah nggak kebagian).
  2. Buka akses modal dan kredit murah lewat bank & koperasi, karena ada legalitas resmi.
  3. Lindungi pedagang kecil dari praktik pungli atau penggusuran semena-mena, karena mereka sudah punya status hukum.

Apakah ini soal pajak?
Iya, ke depan bisa aja masuk ke ranah pajak. Tapi mari kita realistis: negara maju itu bukan negara yang rakyatnya bisa bebas dagang tanpa aturan, tapi negara di mana bahkan pedagang gorengan pun dihargai setara pebisnis besar.
Bayangkan kalau nanti si mbok penjual pecel punya NIB dan tercatat resmi. Saat ada program subsidi, BLT, atau modal usaha, dia bisa dapat duluan, bukan jadi penonton.

Hari ini ribut soal data, besok bisa jadi kita bersyukur ada pintu akses ke bantuan yang lebih adil.

Jadi, sebelum kita keburu marah karena kata “wajib”, coba lihat sisi lain: ini bukan tentang mempersulit hidup rakyat kecil, tapi justru tentang mengangkat mereka keluar dari pinggiran sistem.


“Kalau pedagang kecil bisa digital, apa alasan kita yang muda-muda masih malas adaptasi? UMKM kuat, rakyat berdaulat.”