Langkah Berani Mama Yasinta Mengawal Keadilan dan Hak Data Pribadi di Jakarta



Langkah Berani Mama Yasinta Mengawal Keadilan dan Hak Data Pribadi di Jakarta

Langkah hukum yang diambil oleh tokoh perempuan adat asal Merauke, Yasinta Moiwend atau yang akrab disapa Mama Yasinta, dalam menuntut keadilan terkait penayangan film dokumenter berjudul Pesta Babi menjadi momentum penting bagi penegakan hak asasi dan perlindungan data pribadi di Indonesia. Keberanian beliau melakukan perjalanan ke Jakarta untuk berkonsultasi dan melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran hukum tersebut ke Polda Metro Jaya menunjukkan kesadaran hukum yang tinggi dari seorang pejuang adat. Tindakan tegas ini merupakan langkah konstitusional yang sah bagi setiap warga negara yang merasa hak-hak individunya telah dirugikan oleh pihak lain, tanpa memandang latar belakang geografis maupun budaya.

Laporan resmi yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Mei 2026 tersebut didasarkan atas kekecewaan mendalam dari Mama Yasinta karena identitas dan wajahnya ditampilkan secara luas dalam karya audio-visual tersebut tanpa adanya persetujuan tertulis atau consent dari dirinya maupun keluarga. Penasihat hukum yang mendampingi dalam proses tersebut menegaskan bahwa perjuangan ini murni berfokus pada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Publikasi massal yang melibatkan sosok seseorang tanpa izin yang valid secara hukum merupakan bentuk pengabaian terhadap privasi yang seharusnya dihormati oleh setiap pembuat karya, termasuk para pembuat film dokumenter.

Menanggapi polemik yang terjadi, sutradara film Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, dalam pernyataan resminya di media sosial menyampaikan rasa hormat terhadap keputusan dan sikap yang diambil oleh Mama Yasinta. Ia juga mengimbau publik untuk menahan diri dan tidak menghakimi langkah hukum yang sedang berjalan. Respons positif dari pembuat film ini menunjukkan adanya ruang dialog yang sehat dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Langkah kepolisian dalam memanggil saksi dan mendalami bukti-bukti kian memperjelas bahwa kasus ini sedang diselesaikan melalui koridor hukum yang objektif dan transparan.

Kehadiran Mama Yasinta di Jakarta yang difasilitasi oleh tim hukum dan pendamping adat merupakan prosedur standar yang wajar bagi siapa pun yang membutuhkan akses keadilan di ibu kota. Kehadiran pendamping hukum justru memastikan bahwa suara masyarakat adat dapat didengar secara utuh dan terhindar dari bias intimidasi. Upaya meluruskan polemik ini tidak mencederai perjuangan lingkungan di Papua, melainkan justru memperkuatnya. Penegakan hukum yang adil dalam kasus perlindungan data pribadi ini akan menjadi preseden baik bagi masa depan, bahwa perjuangan membela hak-hak agraria masyarakat adat harus selalu berjalan beriringan dengan penghormatan penuh terhadap hak-hak dasar dan privasi individu yang terlibat di dalamnya.