MRA Halal RI-AS: Penetrasi Produk Pangan Paman Sam di Tengah Mandat Sertifikasi Wajib BPJPH



MRA Halal RI-AS: Penetrasi Produk Pangan Paman Sam di Tengah Mandat Sertifikasi Wajib BPJPH

JAKARTA, Senin (23/2/2026) — Indonesia dan Amerika Serikat resmi memperkuat integrasi perdagangan melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA). Kerja sama ini memberikan jalur hijau bagi produk pangan AS yang telah bersertifikat halal dari lembaga akreditasi setempat untuk masuk ke pasar domestik tanpa audit ulang, namun tetap tunduk pada kewajiban sertifikasi halal nasional sesuai mandat undang-undang.

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang bertujuan memangkas hambatan teknis perdagangan (TBT). Dengan MRA, sertifikat halal yang diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS kini diakui secara hukum oleh Pemerintah Indonesia.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa kerja sama ini tetap mengedepankan kedaulatan regulasi jaminan produk halal (JPH) Indonesia. "MRA ini bukan berarti pembebasan kewajiban halal, melainkan pengakuan timbal balik atas standar penilaian kesesuaian. Produk makanan dan minuman impor dari Amerika Serikat tetap wajib bersertifikat halal, namun prosesnya kini lebih efisien karena kami mengakui hasil audit dari lembaga di sana yang telah kami akreditasi," ujar Aqil Irham dalam keterangan resminya.

Berdasarkan data publikasi resmi BPJPH dan laporan International Trade Administration (ITA) Amerika Serikat, terdapat beberapa lembaga sertifikasi halal di AS yang telah menandatangani MRA dan diakui oleh Indonesia, di antaranya:
•The Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA)
•Islamic Services of America (ISA)
•Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA)
•Halal Transactions of Omaha (HTO)

Muhammad Munir Chaudry, President of IFANCA, dalam sebuah forum ekonomi menyatakan bahwa pengakuan ini merupakan langkah krusial. "Ini memberikan kepastian bagi eksportir kami. Standar halal yang kami terapkan di Chicago atau Nebraska kini memiliki validitas langsung di Jakarta," tuturnya sebagaimana dikutip dari laporan perdagangan bilateral.

Dari sisi domestik, kewajiban sertifikasi ini dipandang sebagai bentuk perlindungan negara. Berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE), Indonesia merupakan konsumen produk halal terbesar di dunia. Oleh karena itu, meski arus barang dipermudah melalui MRA, pengawasan di pintu masuk pabean tetap diperketat melalui sistem SiHalal.

Pemerintah AS melalui Departemen Pertanian (USDA) juga telah memberikan dukungan teknis kepada para pelaku usahanya untuk menyesuaikan diri dengan regulasi JPH di Indonesia yang mulai berlaku penuh secara bertahap sejak Oktober 2024.

Dengan adanya MRA ini, diharapkan volume perdagangan pangan antara kedua negara dapat meningkat signifikan tanpa adanya kekhawatiran dari masyarakat Indonesia mengenai status kehalalan produk yang mereka konsumsi.