Pemkab Sorong Gelar Rapat Tindak Lanjut Sengketa Lahan Marga Aresi dan PT IKS


  • Thursday, 20 August 2026 
  • Bara

Pemkab Sorong Gelar Rapat Tindak Lanjut Sengketa Lahan Marga Aresi dan PT IKS

AIMAS — Pemkab Sorong menggelar rapat tindak lanjut terkait aduan peradilan tanah ulayat antara Marga Aresi dan PT Inti Kebun Sawit di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (20/8/2026).Rapat tersebut dipimpin oleh Plt. Sekda Kabupaten Sorong, Adi Bremantyo, S.IP., M.Si., serta dihadiri Asisten I, Kabag Hukum, perwakilan PT Inti Kebun Sawit (PT IKS), Polres Sorong, dan jajaran teknis OPD. Pertemuan bertujuan untuk memperjelas masyarakat, memetakan batas konsesi, serta menentukan langkah penyelesaian secara adat dan hukum.Dalam pembukaan rapat, Adi Bremantyo menyampaikan aduan Marga Aresi terkait dugaan penipuan tanah ulayat oleh PT IKS. Ia mengarahkan agar penyelesaian batas tanah antara Marga Malamas dan Marga Aresi dilakukan terlebih dahulu melalui mekanisme hukum adat oleh Dewan Adat setempat, sesuai Pasal 25 Permendagri No. 52 Tahun 2014, sebelum mediasi pemda dilanjutkan.Asisten I Sekda, Mustika Baeduri, AP., M.Si., membacakan laporan kronologis yang menunjukkan bahwa survei batas lahan pada Februari 2024 tidak melibatkan seluruh Marga Aresi. Sementara itu, Kabag Hukum, Demianus Aru, SH, M.Si., memaparkan bahwa Marga Aresi juga memiliki legalitas atas wilayah adat tersebut berdasarkan Perda No. 10 Tahun 2017 dan SK Bupati Sorong No. 23 Tahun 2023, meskipun masih dalam status sengketa dengan Marga Malamas.

Perwakilan PT IKS menjelaskan bahwa perusahaan awalnya menerima pelepasan hak seluas 1.200 hektare dari Marga Malamas. Marga Aresi kemudian mengklaim lahan seluas 417,34 hektar dari total tersebut, dengan 129 hektar di antaranya telah dilakukan pembukaan lahan sejak tahun 2024. Pihak PT IKS menyatakan bersedia kooperatif, menghentikan penanaman, dan mengikuti keputusan Pemda serta Dewan Adat.Sebagai kesimpulan rapat, Plt. Sekda mencatat penghentian sementara aktivitas penanaman sawit di area seluas 129 hektare tersebut. Bagian Hukum diminta menyusun surat balasan resmi kepada masyarakat, serta dibentuk tim teknis Pemda untuk melakukan overlay peta konsesi PT IKS dengan peta SK MHA bersama LSM EcoNusa.