Loading
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyinggung dinamika yang dihadapi
aparat kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Hal itu disampaikan
saat menjenguk anggota Polri yang menjadi korban kericuhan aksi massa di RS
Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/9).
“Saya datang karena polisi kadang-kadang iya namanya, menegakkan
hukum, kadang-kadang ada yang khilaf, kadang-kadang ada yang keterpaksaan.
Kalau ada korban yang benar-benar salah adalah yang membuat kerusuhan sampai
rakyat tidak berdosa,” kata Presiden Prabowo Subianto saat memberikan
keterangan pers setelah menjenguk korban aksi demonstrasi di RS Polri, Kramat
Jati, Jakarta Timur, Senin (1/9).
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Presiden menyoroti dua sisi
sekaligus. Di satu sisi, ia mengakui bahwa aparat kepolisian dalam praktiknya
bisa menghadapi kondisi sulit di lapangan. Situasi yang penuh tekanan, ancaman
keselamatan, hingga dorongan untuk segera bertindak, berpotensi membuat aparat
melakukan kesalahan atau keputusan yang tidak ideal. Dalam konteks inilah
muncul istilah khilaf dan keterpaksaan.
Namun di sisi lain, Prabowo menegaskan bahwa kesalahan aparat bukanlah
sesuatu yang bisa diabaikan. Setiap tindakan yang terbukti melanggar hukum akan
tetap diproses sesuai aturan yang berlaku. Ia bahkan menyinggung bahwa Polri
telah menindak tegas anggotanya yang dianggap keliru, sembari menunggu hasil
penyelidikan resmi.
“Kalau ada kesalahan, akan ditindak. Tapi jangan lupa, puluhan petugas
yang berkorban,” lanjutnya.
Pesan tersebut menegaskan keseimbangan antara akuntabilitas hukum dan
penghargaan terhadap pengabdian aparat. Negara tetap berkewajiban menjunjung
tinggi keadilan dengan menindak pelanggaran, namun pada saat yang sama juga
memberikan apresiasi bagi anggota kepolisian yang menjalankan tugas dengan
integritas dan bahkan menjadi korban dalam kericuhan. Pemerintah pun menyiapkan
bentuk penghargaan berupa kenaikan pangkat luar biasa bagi personel yang
terluka dalam menjalankan tugas.
Pernyataan Presiden sekaligus menggarisbawahi bahwa pihak yang paling
bertanggung jawab atas jatuhnya korban sipil adalah para pembuat kerusuhan.
Provokator yang menciptakan kekacauan hingga menimbulkan kerugian masyarakat
harus menjadi perhatian utama dalam proses penegakan hukum.