Presma UIN Al-Azhaar Lubuk Linggau Soroti Karhutla Kalimantan dan Sumatera sebagai Krisis Ekologis


  • 77 
  • Monday, 24 August 2026 
  • Dimas

Presma UIN Al-Azhaar Lubuk Linggau Soroti Karhutla Kalimantan dan Sumatera sebagai Krisis Ekologis

Lubuk Linggau – Presiden Mahasiswa UIN Al-Azhaar Lubuk Linggau, Riza Pahlawan, menyoroti kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatera. Ia memandang karhutla tidak lagi tepat diposisikan semata sebagai bencana alam musiman, melainkan sebagai persoalan krisis ekologis yang membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan.

Riza mengatakan, kondisi musim kemarau panjang turut meningkatkan kerawanan kebakaran, terutama pada kawasan gambut yang mengalami kekeringan. Vegetasi gambut yang mengering menyebabkan api lebih mudah muncul dan merambat dengan cepat sehingga berpotensi memperluas wilayah terdampak.

Ia juga menyoroti banyaknya titik panas atau *hotspot* yang ditemukan di wilayah Kalimantan, khususnya Indonesia. Dengan merujuk data WALHI Kalimantan Selatan, Riza menyebut terdapat titik kebakaran yang berada di kawasan konsesi lahan, pertambangan, maupun perkebunan sawit. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah untuk menelusuri penyebab kebakaran sekaligus mengevaluasi tata kelola lahan.

Menurut Riza, berulangnya karhutla menunjukkan masih adanya persoalan dalam pengelolaan lingkungan dan lahan. Pemerintah pusat diharapkan tidak hanya berfokus pada penanganan ketika kebakaran telah terjadi, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan, pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan, serta pengendalian deforestasi.

“Karhutla merupakan krisis ekologis yang harus ditangani secara serius. Penanganannya tidak cukup hanya memadamkan api ketika kebakaran terjadi, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Riza.

Ia mendorong pemerintah mengambil langkah yang tepat dan terukur, antara lain melalui penguatan anggaran penanggulangan karhutla dan pembentukan satuan tugas tanggap darurat. Satgas tersebut diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pemadaman, tetapi juga memperkuat pengawasan dan mendorong penegakan hukum terhadap perusahaan maupun pihak tertentu apabila terbukti sengaja melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Riza menilai karhutla pada dasarnya dapat dicegah apabila pemerintah bersama seluruh pihak terkait menjalankan upaya pencegahan dan pengawasan secara konsisten. Penanganan sejak dini juga penting untuk meminimalkan dampak kabut asap terhadap kehidupan masyarakat.

Pasalnya, kabut asap akibat karhutla dapat mengganggu aktivitas sehari-hari, menurunkan jarak pandang, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama infeksi saluran pernapasan. Oleh karena itu, Riza berharap penanganan karhutla di Kalimantan dan Sumatera dilakukan secara komprehensif, mulai dari pencegahan, pemadaman, pemulihan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.