Respons Keras Sekjen BEM Nusantara Sumsel: Dugaan Aksi Brutal Polisi Tak Bisa Ditoleransi


  • 104 
  • Thursday, 02 April 2026 
  • M Ogi

Respons Keras Sekjen BEM Nusantara Sumsel: Dugaan Aksi Brutal Polisi Tak Bisa Ditoleransi

Muhammad Julian, Ketua BEM STAI Bumi Silampari sekaligus Sekretaris Daerah BEM Nusantara Sumatera Selatan, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum personel Sat Samapta Polres Lubuklinggau terhadap seorang pemuda berinisial NA (21) merupakan bentuk penyimpangan serius dari prinsip penegakan hukum yang berkeadaban.

Peristiwa ini juga diperkuat oleh keterangan pihak keluarga korban. Pihak keluarga menyampaikan penyesalan mendalam atas dugaan tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dalam menjalankan tugas di lapangan. Peristiwa ini menjadi sorotan setelah korban mengalami luka fisik yang cukup serius pada bagian kepala dan bibir, yang terjadi pada Selasa (31/03/2026).

Korban, Niko (21), dilaporkan mengalami kekerasan hingga menyebabkan luka bocor di bagian kepala serta pecah pada bagian bibir. Kondisi tersebut menambah keprihatinan keluarga yang menilai tindakan aparat tidak mencerminkan prinsip humanis dalam penanganan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Julian menegaskan bahwa aparat kepolisian memang memiliki kewenangan dalam menjaga ketertiban umum, terlebih dalam merespons laporan masyarakat. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara represif dan melampaui batas kemanusiaan. “Tindakan membanting hingga menginjak kepala seseorang yang sudah dalam kondisi tertangkap adalah bentuk kekerasan yang tidak dapat ditoleransi. Ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa tindakan tersebut secara nyata bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua, *Kemanusiaan yang Adil dan Beradab*, serta mengabaikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang seharusnya menjadi landasan dalam setiap tugas aparat penegak hukum.

Lebih tegas lagi, ia mengaitkan kejadian ini dengan aturan yang secara jelas mengikat institusi kepolisian, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia. Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri juga secara tegas mengatur bahwa setiap tindakan kepolisian harus berlandaskan prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas, serta menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan.

“Ketika tindakan aparat justru melukai dan merendahkan martabat seseorang, maka itu adalah bentuk pelanggaran terhadap aturan yang mereka sendiri wajib patuhi. Ini bukan hanya persoalan etik, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran hukum,” lanjutnya.

Dalam pernyataannya, Muhammad Julian juga menyampaikan tuntutan tegas:

1. Mendesak Propam Polri untuk segera menangani kasus ini secara serius, transparan, dan profesional tanpa ada upaya pembiaran.
2. Mendesak agar oknum aparat yang terlibat segera dicopot dari jabatannya dan diproses sesuai hukum yang berlaku serta mengevaluasi kinerja Kasat Sat Samapta dan mengakomodir anggotanya, jika tidak bisa mengakomodir kami mendesak Kapolres Lubuk Linggau untuk mengganti Kasat Sat Samapta Polres Lubuk Linggau.
3. Mendesak Kapolres Lubuklinggau untuk bertanggung jawab penuh atas peristiwa ini.

Ia menegaskan, apabila Kapolres tidak mampu menyelesaikan dan menindak tegas persoalan ini, maka pihaknya secara tegas mendesak agar Kapolres Lubuklinggau mundur dari jabatannya. “Jika tidak ada langkah konkret dan tegas, maka kami dari BEM Nusantara Sumatera Selatan siap mengambil sikap lebih lanjut dengan mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk segera mengevaluasi dan mengganti Kapolres Lubuklinggau,” ujarnya.

Sebagai penutup, Muhammad Julian menegaskan bahwa mahasiswa dan masyarakat sipil tidak akan tinggal diam. Mereka akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keadilan, supremasi hukum, serta memastikan bahwa nilai-nilai kemanusiaan dan HAM benar-benar ditegakkan dalam setiap praktik penegakan hukum di Indonesia.