Loading
Mereka menyampaikan sejumlah keluhan terkait pelaksanaan kebijakan uang kuliah tunggal (UKT) dan proses pengajuan keringanan yang dianggap masih bermasalah di kampus terbesar di Kalimantan Timur ini.
Presiden BEM KM Unmul, M. Ilham Maulana, menyatakan bahwa sistem UKT yang diterapkan saat ini menyisakan banyak persoalan yang tidak hanya merugikan mahasiswa, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan dalam pembiayaan pendidikan.
“Pada prinsipnya, UKT di perguruan tinggi negeri dirancang agar biaya pendidikan dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa,” jelasnya saat aksi berlangsung.
Namun, Maulana menilai ada kendala dalam penerapan kebijakan tersebut. Beberapa masalah yang diungkapkan di antaranya adalah keterlambatan penerbitan surat keputusan keringanan UKT, adanya indikasi ketidakadilan dalam proses pemberian keringanan, serta kendala teknis pada sistem pembayaran melalui bank mitra dan website pengajuan yang sering bermasalah. Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa subkategori keringanan UKT tidak sesuai dengan kondisi mahasiswa.
“Banyak mahasiswa mengeluhkan kesulitan mengakses website pengajuan keringanan karena sering bermasalah, sehingga mereka tidak bisa mengajukan permohonan tepat waktu. Selain itu, formulir yang disediakan sering kali tidak relevan dengan kebutuhan mereka, sehingga mempersulit pengumpulan dokumen yang diminta,” tuturnya.
Maulana menekankan pentingnya revisi SK Nomor 12/2025. Ia mengusulkan agar kebijakan keringanan UKT menjadi lebih transparan, adil, dan benar-benar mencerminkan kemampuan ekonomi mahasiswa.
“Kami meminta revisi ini memperhatikan semua aspek, seperti penghapusan kategori yang tidak relevan, penyempurnaan subkategori keringanan, dan peningkatan efisiensi proses administrasi pengajuan,” tambahnya.
Selain itu, mahasiswa juga mendesak perpanjangan waktu pembayaran dan pengajuan keringanan UKT. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada mahasiswa dalam memenuhi persyaratan tanpa dibatasi oleh waktu yang terlalu singkat.
“Kami mengusulkan agar batas waktu pengajuan diperpanjang setidaknya dua minggu, sehingga mahasiswa memiliki cukup waktu untuk mengatasi kendala teknis yang terjadi,” pungkasnya.
sumber : kaltim post