Bupati Sorong Komitmen Tindak Lanjuti Hak Adat Masyarakat Moi


  • 83 
  • Thursday, 24 September 2026 
  • Bara

Bupati Sorong Komitmen Tindak Lanjuti Hak Adat Masyarakat Moi

AIMAS, Kabupaten Sorong — Bupati Kabupaten Sorong menerima aspirasi masyarakat adat Suku Moi dalam pertemuan bersama Konfederasi Selamatkan Tanah, Hutan dan Manusia Papua (KSHTMP) Kabupaten Sorong, (24/9/2026).


Bupati Kabupaten Sorong, Dr. Johny Kamuru, S.H., M.Si., mengatakan masyarakat adat datang bukan untuk menyampaikan tuntutan yang berlebihan, melainkan meminta kepastian hukum atas hak-hak adat mereka.


> “Mereka mencintai hutan, alam, dan Republik Indonesia. Mereka tidak menuntut yang macam-macam, tetapi meminta kepastian hukum atas hak adat mereka, mereka tidak mengganggu kedaulatan, Ini menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah,” ujar Johny Kamuru.


Ia mengaku telah memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menindaklanjuti poin-poin yang berkaitan dengan pemetaan wilayah adat, pengakuan hak masyarakat adat, serta persoalan ketidakadilan yang dirasakan masyarakat dalam aktivitas perkebunan kelapa sawit.


Menurut Johny, pemerintah kabupaten memiliki keterbatasan dalam mencabut izin perusahaan karena sebagian besar merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, ia menegaskan pemerintah daerah tetap bertanggung jawab melindungi masyarakat agar tidak dirugikan dalam proses pembangunan.


> “Sebagai bupati, saya harus memastikan masyarakat jangan sampai dirugikan atau dibodohi. Yang menjadi kewenangan kami akan kami kerjakan, sedangkan yang menjadi kewenangan pusat akan kami teruskan,” tegasnya.


Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong, Nimbrod Sesa, S.Sos., M.Si., menjelaskan pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dibangun sebelumnya antara pemerintah daerah dan masyarakat adat.


Ia menyebut seluruh dokumen dan aspirasi yang diserahkan masyarakat telah diterima secara resmi oleh Bupati untuk diproses sesuai mekanisme pemerintahan.


> “Masyarakat tidak menolak investasi. Mereka hanya menginginkan investasi yang memberikan dampak baik bagi masyarakat dan menghormati hak-hak adat,” kata Nimbrod.


Di sisi lain, Presidium KSHTMP, Soleman Nibra, menyampaikan bahwa pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap percepatan pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sorong.


Menurutnya, beberapa marga telah menyerahkan dokumen verifikasi sebagai syarat penerbitan Surat Keputusan (SK) pengakuan masyarakat hukum adat. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perizinan perusahaan kelapa sawit di Tanah Moi serta berkoordinasi dengan kementerian terkait mengenai patok Satgas PKH di wilayah adat.


> “Perhatian utama Bupati adalah percepatan pemetaan, verifikasi, dan pengakuan wilayah adat Suku Moi. OPD juga diminta menyiapkan anggaran tahun 2027 untuk mendukung proses tersebut,” ujar Soleman.


Hasil pertemuan ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sorong untuk menindaklanjuti kesepakatan, dengan fokus pada perlindungan hak masyarakat adat, penyelesaian konflik pertanahan, serta percepatan pengakuan wilayah hukum adat di Kabupaten Sorong.