DPR Perluas Cakupan RUU Perampasan Aset, Korupsi Tetap Jadi Sasaran Utama



DPR Perluas Cakupan RUU Perampasan Aset, Korupsi Tetap Jadi Sasaran Utama

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terus bergerak menuju target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026. DPR menetapkan tenggat tersebut dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk terus memberikan masukan terhadap substansi rancangan sebelum disahkan.

Dalam perkembangan terbaru, Komisi III DPR memasukkan 13 kategori tindak pidana yang diusulkan dapat menjadi ruang lingkup perampasan aset. Selain korupsi, cakupannya meliputi narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia dan senjata, kejahatan kehutanan dan lingkungan, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pada 29 Agustus 2026 menjelaskan bahwa pemilihan kategori tersebut mempertimbangkan masukan ahli terhadap kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi.

Pendekatan tersebut juga mempertimbangkan praktik perampasan aset di berbagai negara. Habiburokhman menyebut Komisi III mempelajari antara lain aturan di Selandia Baru, Singapura, Inggris, Australia, Amerika Serikat, dan Thailand. Sejumlah negara tersebut menerapkan mekanisme perampasan terhadap hasil kejahatan serius, bukan terbatas pada korupsi. Dengan pendekatan itu, RUU diarahkan untuk memperkuat pemulihan aset dari berbagai tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi ilegal.

Pembahasan sekaligus diarahkan untuk memastikan kewenangan perampasan tidak berjalan tanpa kontrol. Hingga 25 Agustus 2026, Komisi III telah menggelar 35 RDPU, tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Isu yang masih dibahas mencakup standar bukti awal, kontrol pengadilan, mekanisme keberatan, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, dan pembagian kewenangan antarlembaga penegak hukum.

Pada 31 Agustus 2026, Habiburokhman kembali menegaskan bahwa pengawasan harus diperkuat agar aturan tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang atau menjadi alat kekuasaan. Dengan target pengesahan yang sudah ditetapkan dan partisipasi publik yang masih berlangsung, tahap berikutnya menjadi momentum untuk menyempurnakan RUU agar kemampuan negara mengejar aset hasil kejahatan berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat.