Loading
AIMAS — DPRK Kabupaten Sorong menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 menjadi Perda dalam Rapat Paripurna III yang berlangsung di Hotel Aimas, Rabu (26/8/2026).Rapat dipimpin oleh Wakil Bupati Sorong, H. Ahmad Sutedjo, S.Pd., bersama Ketua DPRK Sorong, Mawardi Nur, SM, serta dihadiri 21 dari 25 anggota dewan hingga dinyatakan memenuhi kuorum. Seluruh fraksi (Golkar Bersatu, PDI Perjuangan, Demokrat, dan Kebangkitan Indonesia Raya) serta Kelompok Khusus sepakat menerima Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Meski menyetujui, fraksi-fraksi DPRK memberikan sejumlah catatan evaluasi. Fraksi Golkar Bersatu mendesak agar temuan BPK RI terkait predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) ditindaklanjuti secara serius dan transparan. Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pembenahan pelayanan RSUD JP Wanane khususnya fasilitas hemodialisis, perbaikan jaringan air bersih, serta mendesak memberikan hak PPPK dan TPP ASN. Sementara itu, Fraksi Demokrat dan Kebangkitan Indonesia Raya mengkritisi rekomendasi dewan yang berulang, penertiban aset, evaluasi SILPA sebesar Rp22,43 miliar, serta pemanfaatan fasilitas publik yang telah selesai dibangun.
Menanggapi masukan tersebut, Wakil Bupati Ahmad Sutedjo menegaskan bahwa seluruh koreksi anggota dewan dimaknai sebagai masukan konstruktif untuk membenahi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD). Ia meminta seluruh kepala OPD dan pengelola anggaran mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel, efisien, dan efektif, serta menjadikan catatan fraksi sebagai acuan pelaksanaan program TA 2026.
Ketua DPRK Sorong, Mawardi Nur, menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas publik. Ia meminta Pemkab Sorong tidak menjadikan catatan dan rekomendasi dewan sebatas dokumen konferensi, melainkan benar-benar persetujuannya dalam tata kelola pemerintahan. Mawardi juga mengingatkan pemda untuk menyerahkan materi konferensi berikutnya tepat waktu agar tidak terjadi keterlambatan pembahasan APBD Perubahan maupun anggaran TA 2027.