Loading
JAKARTA – Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington DC menjadi tonggak baru hubungan ekonomi kedua negara. Kesepakatan ini menandai pergeseran dari skema preferensi sepihak Generalized System of Preferences (GSP) menuju pola kemitraan dagang resiprokal yang diklaim lebih setara dan strategis. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari peta jalan besar menuju visi Indonesia Emas 2045.
Salah satu poin utama dalam ART adalah penurunan tarif umum produk Indonesia ke pasar Amerika Serikat, dari 32 persen menjadi 19 persen. Selain itu, sebanyak 1.819 pos tarif memperoleh fasilitas bea masuk 0 persen. Produk yang masuk dalam skema ini mencakup komoditas unggulan seperti minyak kelapa sawit (CPO), kopi, kakao, karet, dan rempah-rempah; sektor manufaktur berteknologi tinggi seperti komponen elektronik, semikonduktor, hingga komponen pesawat; serta tekstil dan pakaian jadi melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ). Pemerintah menilai kebijakan ini signifikan bagi sektor padat karya yang menopang 4–5 juta tenaga kerja langsung dan berdampak pada sekitar 20 juta masyarakat.
Di sisi industrialisasi, ART menjadi pintu masuk percepatan pengembangan ekosistem semikonduktor nasional. Pemerintah menargetkan Indonesia bertransformasi dari sekadar pasar menjadi basis produksi global, dengan nilai investasi yang disebut mencapai US$ 26,7 miliar. Kerja sama dengan perusahaan desain chip asal Inggris, Arm Limited, diarahkan untuk melatih 15.000 insinyur Indonesia dalam desain chip, sekaligus mendorong penguasaan hak kekayaan intelektual (IP) untuk kebutuhan otomotif, pusat data, dan kecerdasan artifisial. Fasilitas manufaktur wafer ingot dan sel surya juga direncanakan dibangun di Pulau Galang, Batam, sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional berbasis energi hijau.
Menjawab sejumlah isu yang berkembang di publik, pemerintah menegaskan bahwa ART tidak melegalkan impor pakaian bekas. Yang diatur adalah impor Shredded Worn Clothing (SWC), yakni pakaian yang telah dihancurkan untuk kebutuhan bahan baku industri daur ulang. Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap diberlakukan untuk pengadaan pemerintah, sementara relaksasi hanya berlaku pada produk komersial tertentu guna meningkatkan akses teknologi. Sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman juga tetap diwajibkan, dengan skema Mutual Recognition Agreement (MRA) untuk mempercepat proses verifikasi tanpa mengurangi standar pengawasan.
Dalam sektor pangan, komitmen impor beras disebut hanya sebesar 1.000 ton dan bersifat kondisional. Sementara impor ayam difokuskan pada Grand Parent Stock (GPS) sebanyak 580.000 ekor guna memperbaiki kualitas genetik pembibitan dalam negeri. Pemerintah menekankan bahwa langkah ini bersifat teknis dan tidak akan mengganggu produksi peternak lokal.
ART juga ditopang kesepakatan komersial di sektor energi dan dirgantara. Indonesia berkomitmen melakukan pembelian produk energi AS, termasuk LPG, minyak mentah, dan bensin olahan, senilai sekitar US$ 15 miliar untuk memperkuat ketahanan pasokan dan stabilitas harga domestik. Di sektor penerbangan, kesepakatan senilai US$ 13,5 miliar mencakup pengadaan pesawat dari Boeing yang disertai kerja sama pemeliharaan (maintenance, repair, and overhaul/MRO).
Pada ranah ekonomi digital, kedua negara sepakat tidak mengenakan bea masuk atas transmisi elektronik guna menekan biaya layanan digital. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa transfer data lintas batas tetap tunduk pada rezim Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai payung kedaulatan data nasional.
Sejumlah lembaga riset menyoroti potensi risiko ketergantungan dan klausul konsultatif dalam perdagangan digital. Menanggapi hal itu, pemerintah menyiapkan forum Council on Trade and Investment sebagai mekanisme dialog dan penyelesaian isu strategis. ART, menurut pemerintah, merupakan instrumen kebijakan jangka panjang untuk mendorong Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle-income trap) dan memperkuat posisi dalam rantai pasok global.