Pajak dan APBN 2026, Menjaga Layanan Publik serta Daya Beli Masyarakat



Pajak dan APBN 2026, Menjaga Layanan Publik serta Daya Beli Masyarakat

Pajak tetap menjadi salah satu instrumen penting untuk membiayai pelayanan publik sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan nasional. Dalam pidato mengenai RAPBN 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa APBN digunakan untuk melindungi masyarakat dan memperkuat perekonomian. Hingga akhir Juli 2026, pendapatan negara tercatat tumbuh 21,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sementara belanja negara meningkat 18,2 persen dan diarahkan antara lain untuk menjaga daya beli serta memperkuat pelayanan publik. Defisit APBN pada periode tersebut tetap terkendali di level 0,91 persen terhadap PDB.

Penerimaan negara tersebut kembali disalurkan melalui berbagai program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan Rp769,1 triliun untuk pendidikan, Rp244 triliun untuk kesehatan, dan Rp508,2 triliun untuk perlindungan sosial. Anggaran pendidikan antara lain digunakan untuk Program Indonesia Pintar, KIP Kuliah, bantuan operasional sekolah, Sekolah Rakyat dan dukungan tenaga pendidik. Anggaran kesehatan diarahkan untuk Jaminan Kesehatan, pemeriksaan kesehatan, penanganan tuberkulosis, penguatan fasilitas kesehatan dan penurunan stunting. Sementara perlindungan sosial ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan serta program pemberdayaan ekonomi.

Kebijakan perpajakan juga tetap memberikan ruang perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil. Direktorat Jenderal Pajak mencatat Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi wajib pajak orang pribadi tetap sebesar Rp54 juta per tahun, sebelum memperhitungkan tambahan karena status perkawinan dan tanggungan. Bagi pelaku UMKM orang pribadi, PP Nomor 20 Tahun 2026 mempertahankan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen untuk omzet tertentu. Bagian omzet hingga Rp500 juta setahun tetap tidak dikenai PPh, sedangkan fasilitas 0,5 persen dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tanpa batas waktu. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 8 Juni 2026 mengatakan kebijakan tersebut ditujukan agar UMKM dapat berkembang tanpa dibebani administrasi perpajakan yang rumit.

Respons kebijakan juga mempertimbangkan kondisi ekonomi. Pada 5 Agustus 2026, DJP mengumumkan penundaan pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026 sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat, sehingga ketentuan tersebut baru berlaku pada 1 November 2026. Pendekatan ini menunjukkan bahwa optimalisasi penerimaan negara berjalan bersama kebijakan perlindungan dan penyesuaian terhadap kondisi ekonomi. Presiden Prabowo pada 14 Agustus 2026 menegaskan, “Kita tidak memilih antara membantu rakyat dan menjaga APBN. Kita melakukan keduanya.”