Soal Rekening Aktivis Pati Disebut Diblokir Jelang Aksi DPR, Polisi: Penundaan Transaksi 5 Hari



Soal Rekening Aktivis Pati Disebut Diblokir Jelang Aksi DPR, Polisi: Penundaan Transaksi 5 Hari

Polda Metro Jaya menyebut rekening yang digunakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk menghimpun dana hanya mengalami penundaan transaksi selama lima hari kerja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dana dalam rekening tetap menjadi milik pemegang rekening selama proses penundaan berlangsung.

Budi menjelaskan, mekanisme penundaan transaksi berbeda dengan pemblokiran rekening.

Setelah lima hari kerja sejak proses penyelidikan dimulai, dana akan dikembalikan kepada pemilik apabila tidak ditemukan tindak pidana.

Polisi Jelaskan Alasan Transaksi Ditunda

Budi meminta masyarakat memahami perbedaan antara pemblokiran rekening dan penundaan transaksi yang diterapkan dalam perkara AMPB.

“Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita,” kata Budi, dikutip dari Antara, Senin (24/8/2026).

Menurut Budi, nominal dana tidak berpindah dari rekening pemilik selama penundaan transaksi berlangsung.

“Jadi, harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi,” jelasnya.

Polisi menerapkan mekanisme penundaan transaksi dengan mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK).

Ketentuan dalam beleid itu mengatur penghimpunan dana harus dilakukan dengan izin terkait badan usaha dan bukan oleh perorangan.

Penyelidik kini meminta klarifikasi mengenai tujuan penggalangan dana yang dilakukan AMPB.

Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial dalam proses tersebut.

“Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa. Dan kami berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial,” imbuh Budi.

Polisi Cek Dugaan Aliran Dana

Budi mengatakan otoritas bank akan membuka kembali rekening apabila penyelidikan tidak menemukan unsur tindak pidana.

Sebaliknya, proses hukum akan dilanjutkan apabila penyidik menemukan indikasi pidana dalam aliran dana.

Salah satu hal yang diperiksa ialah kemungkinan adanya aliran dana dari seseorang yang sengaja bertujuan membuat Jakarta tidak aman.

“Kemudian ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf dalam tanda kutip, judi online ataupun aliran narkoba, ini kan juga harus kita lihat,” ucapnya.