Loading
SORONG — Pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Sorong kembali berjalan setelah pemalangan oleh masyarakat Marga Makmu diselesaikan melalui komunikasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah, (23/9/2026).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sorong, Adi Bramantyo, S.IP., M.Si., mengatakan pembukaan akses tersebut memungkinkan pelayanan kepada masyarakat kembali berjalan, khususnya dalam pelayanan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Menurut Adi, penyelesaian persoalan dilakukan melalui komunikasi antara pemerintah dan masyarakat hingga akses yang sebelumnya dipalang dapat kembali dibuka.
“Kerja sama antara pihak yang memalang, masyarakat Marga Makmu dengan Sorong. Saya pikir sudah punya cara mulai dari kemarin sampai tadi,” kata Adi.
Ia menyampaikan apresiasi karena persoalan tersebut telah diselesaikan sehingga aktivitas pemerintahan dapat kembali berjalan.
Adi berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi karena pemalangan sempat mengganggu aktivitas pemerintahan dan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Harapan saya sebenarnya ke depan jangan sampai terjadi terulang, karena memang mengganggu aktivitas kita pemerintah,” ujarnya.
Menurut Adi, BPPRD memiliki tugas yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Karena itu, kelancaran akses dan aktivitas kantor menjadi bagian penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.