Antisipasi Keracunan MBG, Dinkes Klaten Ingatkan SPPG Perketat Keamanan Pangan


  • 20 
  • Wednesday, 23 September 2026 
  • Rizan

Antisipasi Keracunan MBG, Dinkes Klaten Ingatkan SPPG Perketat Keamanan Pangan

KLATEN — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Klaten mengingatkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memperketat penerapan standar higiene, sanitasi, dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi risiko kontaminasi maupun keracunan makanan yang dapat berdampak pada kesehatan penerima manfaat.


Kepala Dinkes Klaten, Anggit Budiarto, mengatakan pencegahan keracunan pangan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga pengemasan dan penyaluran makanan kepada penerima manfaat.


Menurut Anggit, bahan makanan harus dipilih secara cermat dan disimpan pada suhu yang sesuai. Fasilitas penyimpanan, termasuk freezer, juga harus memenuhi ketentuan suhu yang dipersyaratkan untuk menjaga kualitas dan keamanan bahan makanan.


Tahap pemasakan menjadi bagian penting dalam pengendalian keamanan pangan. Makanan harus dimasak pada suhu yang memadai sehingga dapat mengurangi risiko keberadaan bakteri maupun mikroorganisme berbahaya.


Namun, perhatian terhadap keamanan pangan tidak berhenti setelah makanan matang. Tahap pengemasan juga menjadi titik yang perlu mendapat perhatian serius karena makanan dapat kembali terkontaminasi apabila kondisi lingkungan, peralatan, maupun penjamah makanan tidak memenuhi standar kebersihan.


“Penjamah makanan harus menjaga sanitasi diri sesuai standar, seperti menggunakan masker dan penutup kepala. Ruang pengepakan juga harus dikondisikan agar tidak terjadi kontaminasi,” ujar Anggit.


Hindari Mendinginkan Makanan dengan Kipas


Salah satu hal yang menjadi perhatian Dinkes Klaten adalah kebiasaan mendinginkan makanan menggunakan kipas angin.


Anggit mengimbau agar proses penurunan suhu makanan tidak dilakukan dengan cara tersebut. Menurutnya, proses pendinginan harus dilakukan dengan metode yang sesuai prosedur dan tetap memperhatikan kebersihan lingkungan sekitar.


“Kadang-kadang ada yang mendinginkan bahan makanan malah dikipas. Harapannya biar natural dikondisikan pada suhu ruangan yang benar, jangan dipaksa dengan kipas angin,” jelasnya.


Ia menambahkan, penggunaan kipas berpotensi membuat partikel dari lingkungan sekitar beterbangan dan menempel pada makanan. Karena itu, kondisi ruang, kebersihan peralatan, serta kebersihan tenaga penjamah perlu diperhatikan pada setiap tahapan pengolahan.


SLHS Menjadi Bagian dari Pengawasan


Dalam pengawasan terhadap SPPG, Dinkes Klaten juga menjalankan kewenangan terkait pemeriksaan dan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).


Anggit menjelaskan, penerbitan SLHS memiliki sejumlah persyaratan yang mencakup aspek administrasi maupun teknis. Di antaranya pengujian sampel makanan dan peralatan, pelatihan serta sertifikasi penjamah makanan, hingga penilaian terhadap tata letak dapur dan fasilitas pengolahan makanan.


Apabila masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, pengelola SPPG diminta melakukan perbaikan dan penyesuaian sampai memenuhi ketentuan yang berlaku.


“Proses SLHS ini memiliki komponen persyaratan yang rinci. Jika ada persyaratan yang belum terpenuhi, kami minta untuk diulang dan disesuaikan sampai benar-benar memenuhi standar,” kata Anggit.


Dinkes Klaten juga memberikan pembinaan dan edukasi kepada pengelola SPPG melalui jaringan Puskesmas yang tersebar di wilayah Kabupaten Klaten. Monitoring berkala dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian risiko keamanan pangan.


“Kewenangan kami di kesehatan adalah memberikan saran, panduan dan imbauan. Kami terus berkoordinasi dengan SPPG melalui Puskesmas untuk melakukan monitoring berkala guna meminimalisir serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.


Layani Sekitar 300 Ribu Penerima Manfaat


Sementara itu, berdasarkan data Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Klaten, Yoga Angga Pratama, terdapat 153 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Klaten.


Ratusan SPPG tersebut melayani sekitar 300.100 penerima manfaat yang terdiri atas siswa sekolah, tenaga pendidik, serta kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.


Dengan cakupan penerima manfaat yang besar, penerapan standar keamanan pangan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan program MBG. Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gizi, tetapi juga memastikan makanan yang disalurkan aman, higienis, dan memenuhi standar pengolahan pangan.