Loading
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Bali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus di Mapolda Bali, Rabu (4/3/2026). Total nilai barang bukti yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp 23,4 miliar.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Bali, Daniel Adityajaya, dan dihadiri jajaran aparat penegak hukum serta instansi terkait.Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu/methamphetamine seberat 5.661,86 gram, ekstasi sebanyak 4.932 butir atau setara 2.453,92 gram, kokain 1.186,75 gram, ganja 10,58 gram, hashish 2,32 gram, THC 35,96 gram, serta psilosina 2 gram.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menegaskan, data barang bukti tersebut bukan sekadar angka, melainkan gambaran nyata seriusnya ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Data yang telah kami sampaikan bukan hanya sekadar angka, tetapi juga merupakan cerminan nyata betapa serius dan berbahayanya kejahatan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya di Mapolda Bali.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Radiant menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan maupun hilangnya barang bukti.
“Maksud pemusnahan barang bukti adalah untuk mengurangi risiko kemungkinan berubahnya barang bukti, hilangnya barang bukti, atau disalahgunakannya barang bukti tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi kepada publik sekaligus komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai wujud keseriusan Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, Balai Besar POM Bali, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNNP Bali, serta tokoh masyarakat sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas proses hukum.
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kesempatan itu, Daniel mengingatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami semua jangan pernah mencoba, baik mendekati apalagi terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat, tetapi juga bagi aparat,” tegasnya.
Ia menekankan, setiap gram narkotika yang dimusnahkan bukan sekadar barang bukti yang dihilangkan, melainkan bentuk nyata penyelamatan masa depan generasi muda, khususnya di Bali, dari ancaman bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.