Hadapi Gugatan Wanprestasi Aset BGS, Pemkab Sorong Mantapkan Strategi Hukum Jelang Mediasi


  • 22 
  • Wednesday, 19 August 2026 
  • Bara

Hadapi Gugatan Wanprestasi Aset BGS, Pemkab Sorong Mantapkan Strategi Hukum Jelang Mediasi

AIMAS — Pemkab Sorong menggelar rapat koordinasi internal untuk menyusun strategi hukum terkait gugatan wanprestasi aset Bangun Guna Serah (BGS) dari PT Pusat Bisnis Sorong, Rabu (19/8/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sorong tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Sorong, Yulius Balinsa, S.Pd., M.AP., serta dihadiri perwakilan Bagian Hukum, Inspektorat, BPKAD, dan OPD teknis terkait. Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi, menginventarisasi dokumen hukum, serta mengamankan aset daerah. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sorong, Demianus Aru, SH, M.Si., menjelaskan bahwa gugatan tersebut didaftarkan oleh PT Pusat Bisnis Sorong ke Pengadilan Nege'sri Sorong pada tanggal 27 Juli 2026. Kasus ini bermula dari Perjanjian BGS tahun 2012 berjangka waktu 30 tahun atas pemanfaatan aset daerah di area RS Siloam, Kota Sorong.


Sengketa mencuat setelah Pemkab Sorong menyerahkan aset tersebut kepada Pemerintah Kota Sorong pada tahun 2018 dalam rangka penertiban aset daerah pemekaran sesuai rekomendasi BPK RI. Pihak penggugat menilai tindakan intervensi tersebut mengingkarkan janji terhadap masa berlaku perjanjian BGS. Namun, Perwakilan Inspektorat Wilayah II, Siti Nurchasanah, menegaskan bahwa secara legal-formal dan akuntansi, aset tersebut telah resmi dikeluarkan dari daftar inventaris Pemkab Sorong sejak tahun 2018. Dengan demikian, Pemkab Sorong secara hukum tidak lagi memiliki kewenangan maupun tanggung jawab atas operasional pengelolaan aset tersebut.


Perwakilan BPKAD, James Assa Usman, menambahkan bahwa titik krusial penyelesaian berada pada ikatan Nota Kesepahaman (MoU) BGS awal yang belum dibatalkan secara resmi. Oleh karena itu, Pemkab Sorong kini fokus pada mekanisme pemutusan perjanjian secara hukum untuk melepaskan diri dari tuntutan keperdataan.


Saat ini perkaranya telah memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Sorong. Pemkab Sorong bersama Kuasa Hukum Pemkot Sorong sedang menyusun resume perkara dan melacak keberadaan dokumen adendum perjanjian tahun 2015 sebagai dasar persiapan menghadapi agenda konferensi lanjutan pada 27 Agustus 2026 mendatang.


Terkait pelaksanaan agenda di pengadilan pada tanggal 27 Agustus tersebut, Dinas Pertanahan bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Sorong akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Sekretaris Daerah (Sekda) serta Asisten Pemerintahan, Kesra, dan Otsus Sekda Kab. Sorong untuk mematangkan langkah-langkah hukum Pemkab Sorong.