Presma UIN Al-Azhaar Lubuk Linggau Kritik Keras Pengesahan RUU KUHAP oleh DPR RI


  • 25 
  • Monday, 01 December 2025 
  • Dimas

Presma UIN Al-Azhaar Lubuk Linggau Kritik Keras Pengesahan RUU KUHAP oleh DPR RI

LUBUK LINGGAU – Presiden Mahasiswa UIN Al-Azhaar Lubuk Linggau, Wahyu Candra, menyampaikan kritik tajam terhadap pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh DPR RI.

Wahyu menegaskan bahwa pihaknya menolak pengesahan RUU KUHAP karena dinilai membuka ruang terjadinya tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum, terutama pada proses penangkapan dan penahanan. Ia menyoroti bahwa durasi penahanan yang sering melebihi batas ketentuan 1 kali 24 jam tidak diperbaiki dalam regulasi baru tersebut.

Ia juga menilai bahwa RUU KUHAP gagal melakukan pembenahan pada aspek-aspek fundamental mekanisme penahanan. Menurutnya, sejumlah persoalan lama justru tetap dibiarkan tanpa ada penyempurnaan yang berarti.

Wahyu turut mengkritisi skema penahanan alternatif yang diperkenalkan dalam RUU tersebut. Skema yang memungkinkan penyidik menerbitkan surat perintah penahanan tanpa melalui pengawasan hakim disebut berpotensi mendorong penyidik menghindari kontrol yudisial, sehingga membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

Lebih jauh, ia menyoroti pemberian kewenangan luas kepada aparat untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran berdasarkan subjektivitas aparat sebagaimana tercantum dalam Pasal 105, 112A, 124, dan 132A. Dalam kondisi yang dikategorikan sebagai “keadaan mendesak”, aparat bahkan diperbolehkan melakukan penggeledahan dan penyadapan tanpa persetujuan pengadilan.

Wahyu menilai ketentuan tersebut dapat memperluas akses negara ke ruang privat warga dengan dalih penegakan hukum, ditambah lagi belum adanya kejelasan mengenai perlindungan data pribadi yang dikumpulkan aparat melalui tindakan paksa. Situasi ini, menurutnya, menimbulkan kekhawatiran besar akan potensi penyalahgunaan data.

Dengan lemahnya mekanisme kontrol dan banyaknya celah aturan, Wahyu menyimpulkan bahwa penyalahgunaan kewenangan hingga tindakan pemerasan sangat mungkin terjadi apabila RUU KUHAP diterapkan tanpa revisi mendasar.