AMPB Bubar Tertib, Kenapa Kericuhan Masih Berlanjut?



AMPB Bubar Tertib, Kenapa Kericuhan Masih Berlanjut?

Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB di depan kompleks Gedung DPR/MPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026, menjadi contoh bahwa penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara tertib dan menghasilkan respons nyata. Ribuan peserta datang membawa tuntutan mengenai percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset serta penguatan pemberantasan korupsi. Aspirasi tersebut tidak berhenti di depan pagar parlemen karena perwakilan AMPB diterima secara langsung oleh pimpinan DPR.

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR menyampaikan komitmen bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu juga dituangkan dalam dokumen tertulis. Setelah hasil audiensi disampaikan kepada peserta, massa AMPB mulai meninggalkan kawasan parlemen dengan tertib. ANTARA menyebut kegiatan AMPB sebagai aksi damai, sedangkan DPR mencatat audiensi tersebut sebagai bagian dari penerimaan aspirasi masyarakat.

Namun, situasi berubah setelah rangkaian kegiatan AMPB selesai. Kelompok massa lain masih bertahan di sekitar kompleks parlemen hingga petang. Berdasarkan pantauan ANTARA, sebagian massa kemudian berusaha merusak pagar dan memaksa masuk ke dalam kawasan DPR/MPR. Kericuhan berlanjut hingga aparat melakukan pembubaran, sebelum situasi di sekitar kompleks parlemen kembali terpantau kondusif pada malam hari.

Rangkaian peristiwa tersebut perlu dipahami secara utuh. Kericuhan yang muncul setelah AMPB meninggalkan lokasi tidak dapat langsung dilekatkan kepada peserta aksi damai. Identitas, asal, dan keterkaitan kelompok yang melakukan perusakan perlu menunggu pemeriksaan resmi. Pemisahan ini penting agar masyarakat tidak menyamaratakan seluruh peserta aksi serta tidak mudah terpancing oleh potongan video dan keterangan media sosial yang belum lengkap.

Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh UU Nomor 9 Tahun 1998. Namun, hak tersebut disertai tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menaati ketentuan hukum.

Mengenai waktu pelaksanaan, Pasal 7 Perkap Nomor 7 Tahun 2012 mengatur bahwa penyampaian pendapat di tempat terbuka dilaksanakan antara pukul 06.00 sampai 18.00 waktu setempat. Sementara itu, kegiatan di tempat tertutup dapat berlangsung antara pukul 06.00 sampai 22.00. Dengan demikian, aksi di ruang terbuka yang berlanjut setelah pukul 18.00 telah melewati batas waktu dalam aturan teknis kepolisian.

Meski demikian, melewati batas waktu tidak otomatis membuat setiap peserta menjadi pelaku tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada perbuatan masing-masing, seperti kekerasan, perusakan, membawa senjata, atau tindakan lain yang melanggar hukum. Karena itu, penanganan perlu dilakukan secara terukur dan berdasarkan bukti.

Peristiwa kemarin memberikan pelajaran penting. Aspirasi dapat disampaikan dengan tegas tanpa meninggalkan ketertiban. Setelah aspirasi diterima dan rangkaian aksi selesai, meninggalkan lokasi dengan tertib merupakan pilihan yang bertanggung jawab. Jangan biarkan tindakan sekelompok orang menghapus pesan damai yang telah disampaikan. Demokrasi membuka ruang bagi kritik, sedangkan ketertiban menjaganya tetap aman bagi semua.