BPJS Tidak Bisa Dipakai? Kacab Balikpapan Ungkap Miskomunikasi Alur Layanan dan Regulasi Kemenkes



BPJS Tidak Bisa Dipakai? Kacab Balikpapan Ungkap Miskomunikasi Alur Layanan dan Regulasi Kemenkes

Balikpapan - Keluhan masyarakat mengenai layanan BPJS Kesehatan masih kerap bermunculan, terutama anggapan bahwa “BPJS tidak bisa dipakai” ketika berobat di rumah sakit.

Namun, menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Aidy Ilmy, persoalan tersebut umumnya terjadi karena miskomunikasi dan kurangnya pemahaman peserta mengenai alur pelayanan kesehatan.

Aidy menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak berfungsi sebagai penyedia layanan medis. Lembaga ini hanya mengelola kepesertaan, mengatur pembayaran iuran, serta melakukan pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan.

Sementara itu, seluruh proses pelayanan medis berada di bawah kewenangan rumah sakit yang menjadi mitra BPJS.

“BPJS hanya bekerja sama dengan fasilitas kesehatan. Yang memberikan pelayanan adalah rumah sakit, bukan BPJS,” jelasnya belum lama ink.

Ia menambahkan, pengawasan layanan kesehatan juga dilakukan oleh Komisi X DPR RI, tidak hanya terhadap BPJS tetapi juga terhadap rumah sakit. Penilaiannya menyangkut bagaimana fasilitas kesehatan melayani peserta program JKN secara menyeluruh.

Menurut Aidy, sejumlah keluhan muncul karena peserta belum memahami regulasi yang mengatur mekanisme pelayanan.

Contohnya, masih banyak masyarakat yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) meski kondisi yang dialami tidak termasuk kategori kegawatdaruratan berdasarkan ketentuan Kementerian Kesehatan.

Dalam kondisi tersebut, layanan memang tidak dapat dijamin, namun peserta sering mengira BPJS-lah yang menolak.

“Sering kali pasien menyalahkan BPJS, padahal dokter berpedoman pada aturan Kemenkes, bukan BPJS,” ujarnya.

Untuk mengurangi kesalahpahaman, BPJS Kesehatan terus melakukan edukasi melalui sosialisasi langsung maupun media sosial.

Salah satu materi yang selalu disampaikan ialah pentingnya memeriksa status kepesertaan secara berkala, baik bagi peserta mandiri maupun mereka yang iurannya ditanggung pemerintah.

Aidy menyebut masih banyak peserta yang tidak mengetahui bahwa kepesertaannya nonaktif akibat tunggakan atau perubahan kategori kepesertaan.

Akibatnya, mereka baru menyadarinya ketika hendak berobat dan kemudian beranggapan bahwa BPJS tidak berlaku.

Ia menilai meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas kesehatan adalah perkembangan yang baik, tetapi harus diiringi pemahaman menyeluruh terhadap aturan jaminan kesehatan nasional.

BPJS juga mendorong agar jumlah puskesmas dengan layanan IGD 24 jam terus bertambah, sehingga masyarakat yang membutuhkan penanganan cepat tetapi tidak darurat tetap bisa dilayani tanpa risiko penolakan klaim di rumah sakit.

Aidy menegaskan, edukasi akan terus dilakukan agar hak dan kewajiban peserta berjalan maksimal.

“Ini program jaminan sosial, bebas digunakan, tapi tetap ada batasan aturan. Tidak ada layanan yang benar-benar tanpa batas,” tandasnya.

Sumber: jawapos