Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ungkap Dua Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo


  • 16 
  • Wednesday, 21 October 2026 
  • Sabila

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ungkap Dua Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dua pabrik obat keras ilegal jenis Tramadol dan Triheksifenidil di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026), pukul 09.30–11.15 WIB, yang dipimpin Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto dan dihadiri sekitar 100 orang.



Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 16 orang tersangka yang terdiri atas 11 orang dari pabrik Tramadol di Kecamatan Kartasura dan lima orang dari pabrik Triheksifenidil di Kecamatan Gatak. Polisi turut menetapkan dua orang berinisial W dan A sebagai daftar pencarian orang (DPO), masing-masing diduga berperan sebagai pemilik modal pabrik dan tangan kanan pemilik.


Pengungkapan bermula pada Rabu (7/10/2026), ketika Tim Operasional Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menerima informasi dari Kanwil Bea dan Cukai Jakarta mengenai temuan 20 koli berisi sekitar 650.000 butir Tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Paket tersebut dikirim melalui ekspedisi PT Karunia Indah Delapan dari Solo.


Petugas kemudian melakukan kontrol pengiriman untuk mengidentifikasi penerima paket bernama Johan. Namun, paket tersebut tidak diambil oleh penerima. Penyelidikan dilanjutkan melalui rekaman CCTV yang menunjukkan tiga orang laki-laki mengirimkan paket menggunakan mobil boks di wilayah Solo.


Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis (15/10/2026) pukul 11.30 WIB, petugas melakukan penindakan di lokasi pertama, yakni sebuah gudang di Jalan Indronoto No. 12, Dusun II, Wirogunan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Petugas mengamankan MR dan ATM serta menemukan aktivitas produksi Tramadol yang sedang berlangsung.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap MR yang berperan sebagai koordinator kedua pabrik, petugas melakukan pengembangan ke lokasi kedua pada hari yang sama, yakni sebuah gudang di Jalan Jamur RT 002/RW 008, Kelurahan Trangsan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas produksi obat keras ilegal jenis Triheksifenidil.


Dari kedua lokasi, petugas mengamankan seluruh tersangka beserta bahan baku, mesin produksi, obat siap edar, dan sejumlah barang bukti lainnya. Total obat siap edar yang disita mencapai 7.862.500 butir Tramadol dan Triheksifenidil. Selain itu, petugas menyita bahan baku dengan total sekitar 69,27 ton serta 650 liter alkohol dan propilen glikol.


Barang bukti lainnya meliputi serbuk putih dan kuning siap cetak, tablet setengah jadi, serta mesin produksi berupa 13 unit mesin pencampur, empat unit mesin pencetak tablet, tiga unit mesin cetak strip, dan lima unit mesin press plastik. Petugas juga mengamankan dua sepeda motor, satu mobil, dua mobil boks, serta dokumen kendaraan dan surat berharga.


Dalam pengembangan perkara, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp9 miliar yang ditemukan di Apartemen Kahyangan dan dikaitkan dengan DPO berinisial W. Temuan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu didalami untuk mengungkap aliran dana dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jaringan produksi dan peredaran obat keras ilegal tersebut.


Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam konferensi pers, bahan baku yang disita diperkirakan dapat menghasilkan sekitar 492 juta butir obat. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya memutus rantai produksi dan distribusi obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.


Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan serta praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan. Ancaman pidana yang disampaikan dalam konferensi pers berupa penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.


Polda Metro Jaya selanjutnya perlu mendalami peran kedua DPO, menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan kegiatan produksi, serta mengembangkan penyelidikan terhadap jalur distribusi dan pihak-pihak lain yang terlibat. Koordinasi dengan instansi terkait juga diperlukan untuk pengujian, penanganan, dan pemusnahan barang bukti sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pengiriman ekspedisi dan pergudangan guna mencegah peredaran obat keras ilegal.