Loading
Pada pidato penyampaian keterangan pemerintah atas RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan di DPR pada 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto menyinggung persoalan akses layanan kesehatan di daerah terpencil. Ia menyebut adanya masyarakat yang harus menempuh perjalanan hingga tujuh sampai sembilan jam untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk kasus ibu yang hendak melahirkan.
Pernyataan tersebut kemudian ramai dipotong dan dibingkai sebagai kebijakan yang “ngawur”: ketika jalan dan jembatan di suatu daerah bermasalah, pemerintah justru disebut ingin menghadirkan ambulans udara dan dokter terbang. Sekilas, kritik tersebut terdengar logis. Namun persoalannya, framing tersebut mengubah satu bagian dari solusi menjadi seolah-olah keseluruhan kebijakan pemerintah.
Padahal Presiden tidak mengatakan bahwa pembangunan atau perbaikan jalan tidak diperlukan. Ia sedang membicarakan persoalan yang jauh lebih spesifik: bagaimana menyelamatkan masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis ketika jarak, kondisi geografis, atau keterbatasan infrastruktur membuat evakuasi melalui jalur darat membutuhkan waktu terlalu lama. Dalam kondisi darurat, waktu bukan sekadar persoalan kenyamanan, tetapi bisa menentukan hidup dan mati seseorang.
Karena itu, ambulans udara bukan dimaksudkan sebagai pengganti jalan. Fungsinya berbeda. Jalan dan jembatan memperbaiki konektivitas masyarakat dalam jangka panjang, sementara ambulans udara merupakan instrumen untuk mempercepat evakuasi medis dalam kondisi tertentu. Menyamakan keduanya sama saja dengan mempertentangkan pemadam kebakaran dengan pembangunan jalan: keduanya menangani persoalan yang berbeda.
Hal yang sama berlaku untuk istilah “dokter terbang”. Presiden menyebut kemungkinan adanya tim dokter yang mendatangi masyarakat yang sakit keras atau menghadapi kondisi bencana. Pemberitaan mengenai rencana tersebut juga menjelaskan bahwa konsepnya diarahkan untuk menjangkau masyarakat di wilayah terpencil yang sulit memperoleh layanan medis.
Yang menarik, pembahasan Presiden pada hari yang sama juga mencakup penguatan layanan kesehatan secara lebih luas. Pemerintah merencanakan renovasi 10.000 puskesmas mulai 2027. Artinya, narasi bahwa pemerintah hanya menawarkan “helikopter untuk menggantikan rumah sakit dan jalan” tidak sesuai dengan keseluruhan agenda yang disampaikan.
Logikanya sederhana: jika masalahnya adalah fasilitas kesehatan yang belum memadai, fasilitas tersebut harus diperkuat. Jika masalahnya adalah tenaga medis yang belum merata, distribusi tenaga medis harus diperbaiki. Jika masalahnya adalah akses darurat di wilayah yang sulit dijangkau, maka diperlukan mekanisme evakuasi yang lebih cepat. Satu persoalan tidak selalu memiliki satu jenis solusi.
Justru yang perlu diperdebatkan bukan apakah ambulans udara terdengar mahal atau tidak biasa, tetapi di mana, untuk siapa, dan dalam kondisi apa layanan tersebut akan digunakan. Kebijakan itu tentu harus memiliki pemetaan wilayah, standar operasional, mekanisme rujukan, kesiapan tenaga medis, serta perhitungan biaya dan manfaat yang jelas. Kritik terhadap aspek tersebut sah dan bahkan diperlukan agar program tidak berhenti sebagai gagasan.
Namun menyimpulkan sejak awal bahwa kebijakan tersebut “ngawur” hanya karena pemerintah menyebut ambulans udara adalah persoalan berbeda. Kritik semacam itu berangkat dari asumsi bahwa pemerintah sedang memilih antara memperbaiki jalan atau menyediakan ambulans udara, padahal pernyataan Presiden tidak menunjukkan pilihan sesederhana itu.
Pada akhirnya, inti pernyataan Presiden sebenarnya bukan soal helikopter versus jalan. Intinya adalah bagaimana negara memastikan masyarakat yang tinggal jauh dari pusat layanan kesehatan tidak kehilangan kesempatan mendapatkan pertolongan hanya karena mereka tinggal di wilayah terpencil. Infrastruktur tetap harus dibangun, fasilitas kesehatan tetap harus diperkuat, tetapi untuk kondisi tertentu negara juga membutuhkan solusi yang dapat bekerja ketika akses darat tidak mampu memberikan pertolongan dengan cukup cepat. Memahami konteksnya penting sebelum menyimpulkan sebuah kebijakan sebagai “ngawur”.