Kasus Japrem Rp 7 Miliar, KPK Periksa 3 Pramusaji Rumdis Gubernur Riau


  • 29 
  • Monday, 17 November 2025 
  • Bagus

Kasus Japrem Rp 7 Miliar, KPK Periksa 3 Pramusaji Rumdis Gubernur Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025, termasuk di antaranya tiga pramusaji rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid diperiksa terkait dugaan pemerasan dengan modus “jatah preman” (japrem) senilai Rp 7 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan dilakukan hari ini di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau,” ujar Budi, Senin (17/11/2025).

Tiga pramusaji yang dipanggil adalah Alpin, Muhammad Syahrul, dan Mega Lestari. Selain mereka, KPK juga memeriksa Hari Supristianto, staf perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, serta Rifki Dwi Lesmana, ASN PPPK Dinas PUPR Riau.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dari total 10 orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT), yakni:

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama sejak 4-23 November 2025. Abdul Wahid ditempatkan di Rutan Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sementara Arief dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Dinas PUPR Provinsi Riau Tahun 2025 untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan. Total penambahan anggaran mencapai Rp 106 miliar, dan Abdul Wahid diduga meminta jatah preman 5%, atau sekitar Rp 7 miliar.

Dalam periode Juni hingga November 2025, para kepala UPT Dinas PUPR dilaporkan telah mengumpulkan uang japrem sebesar Rp 4,05 miliar untuk diserahkan kepada gubernur.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, dan/atau Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: beritasatu.com