LBH Rumah Hukum Siapkan 22 Paralegal, Empat Ditempatkan di Sorong Selatan


  • 16 
  • Monday, 26 October 2026 
  • Bara

LBH Rumah Hukum Siapkan 22 Paralegal, Empat Ditempatkan di Sorong Selatan

TEMINABUAN — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Hukum Indonesia Papua Barat Daya menyiapkan 22 paralegal untuk memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat. Empat di antaranya akan ditempatkan di Kabupaten Sorong Selatan guna membantu masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, Senin (26/10/2026).



Direktur LBH Rumah Hukum Indonesia Papua Barat Daya, Agus Biay, mengatakan seluruh paralegal tersebut telah memiliki kompetensi paralegal nasional. Khusus untuk penugasan di Sorong Selatan, pihaknya akan menyerahkan surat keputusan (SK) kementerian kepada empat paralegal yang ditempatkan di wilayah tersebut.


“22 paralegal ini telah kami siapkan, empat orang berada di Kabupaten Sorong Selatan, dan kami akan menyerahkan SK kementerian kepada empat orang tersebut,” kata Agus saat sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat Ani di Teminabuan.


Agus menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fungsi Posbakum, jenis layanan yang tersedia, serta prosedur untuk memperoleh informasi dan bantuan hukum.


Menurutnya, masyarakat perlu memahami hak-hak hukum yang dimiliki agar dapat mengambil langkah tepat ketika menghadapi persoalan hukum, termasuk mengetahui prosedur penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan.


“Sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar mampu menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara tepat dan sesuai prosedur,” ujarnya.


Ia menambahkan, pembiayaan paralegal yang direkrut bersumber dari negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.


Melalui penyiapan 22 paralegal tersebut, LBH Rumah Hukum Indonesia Papua Barat Daya berharap akses informasi dan layanan bantuan hukum semakin luas, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang menghadapi keterbatasan dalam memperoleh layanan hukum.


Penempatan empat paralegal di Kabupaten Sorong Selatan diharapkan dapat mendekatkan informasi bantuan hukum kepada masyarakat. Pelaksanaan pendampingan tetap mengacu pada kompetensi, kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Papua Barat Daya, Abdullah Gazam, bersama sekretarisnya.