Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Curat, Sejumlah Barang Korban Berhasil Diamankan


  • 34 
  • Wednesday, 23 September 2026 
  • Bara

Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Curat, Sejumlah Barang Korban Berhasil Diamankan

SORONG, Papua Barat Daya — Tim gabungan Polresta Sorong Kota mengamankan seorang pria berinisial D.R.T. yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kota Sorong.


Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan pencurian yang terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIT di Jalan Basuki Rahmat Gang NN, Kelurahan Kladufu, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.


Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/928/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 22 September 2026.


Berdasarkan laporan korban, saat kejadian kendaraan miliknya diparkir di lokasi. Ketika ditinggalkan, seseorang diduga membuka pintu kendaraan dan mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalam mobil.


Saat kembali, korban mendapati kondisi kendaraannya telah terbongkar dan sejumlah barang miliknya hilang. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Sorong Kota untuk ditindaklanjuti.


Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Selat Makassar, Kelurahan Remu Selatan, Distrik Sorong Manoi.


Tim gabungan yang terdiri dari Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota, Opsnal Macan Polsek Sorong Kota dan Opsnal Paniki Polsek Sorong Timur kemudian bergerak menuju lokasi.


Petugas akhirnya mengamankan D.R.T. Saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.


Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang-barang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut. Sejumlah barang ditemukan di kawasan Jalan Kanal Viktory, Kompleks Kokoda, Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Manoi.


Adapun barang yang berhasil diamankan di antaranya satu unit laptop lengkap dengan charger dan mouse, satu tas laptop, dompet kartu, sejumlah kartu ATM, SIM A, KTP, NPWP, kartu izin penerbangan serta sejumlah kartu lainnya.


Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Sorong Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Berdasarkan pemeriksaan awal, D.R.T. disebut mengakui mengambil barang-barang tersebut dengan cara membuka pintu kendaraan milik korban.


Saat ini, polisi masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memastikan seluruh rangkaian kejadian dalam kasus tersebut.


Kanit Buser Sorong Kota mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Masyarakat juga diminta tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil serta memastikan kendaraan terkunci dengan baik guna meminimalkan peluang terjadinya tindak pidana pencurian.