Loading
Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mendukung usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen sebagai bentuk keadilan bagi pekerja. Hal tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan beserta jajaran direksi yang membahas sejumlah isu ketenagakerjaan, Selasa (14/7/2026).
Menurut Said Iqbal, usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya bersama Menteri Keuangan terkait evaluasi kebijakan perpajakan JHT. Saat ini, JHT dengan nilai di atas Rp50 juta masih dikenakan pajak sebesar 5 persen. Ia mengusulkan agar ambang batas pengenaan pajak dinaikkan menjadi Rp400 juta atau, apabila memungkinkan, JHT dibebaskan sepenuhnya dari pajak.
“Pada prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan mendukung pajak JHT 0 persen. Ini soal keadilan. Orang menabung di tabungan komersial hanya dikenai pajak atas bunga banknya. Tetapi pekerja yang menabung di tabungan sosial justru dikenai pajak atas tabungannya sendiri, bahkan secara progresif. Ini yang perlu diperbaiki,” ujar Said Iqbal.
Ia juga menilai data yang menyebut sekitar 95 persen penerima JHT tidak dikenai pajak perlu dipahami secara lebih komprehensif. Menurutnya, angka tersebut didominasi oleh pekerja kontrak dan pekerja informal yang melakukan pencairan JHT dengan nominal relatif kecil. Sementara itu, pekerja formal yang telah bekerja dalam jangka waktu panjang umumnya memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta sehingga tetap dikenai pajak.
Selain membahas reformasi perpajakan JHT, pertemuan tersebut juga menyoroti perlindungan bagi dua pekerja PT Moya Indonesia yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja pada proyek perpipaan. Berdasarkan hasil verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, kedua pekerja tersebut tidak terdaftar sebagai peserta melalui PT Moya Indonesia, melainkan masih tercatat sebagai peserta dari perusahaan sebelumnya.
Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh hak kedua pekerja tetap akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Keluarga korban akan menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja berupa santunan kematian sebesar 48 kali upah terakhir serta beasiswa pendidikan bagi anak hingga jenjang perguruan tinggi. Penyerahan santunan direncanakan dilakukan dalam waktu sekitar satu minggu ke depan dengan pendampingan dari Said Iqbal bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen membayar seluruh hak pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja tersebut. Santunan akan diberikan secara langsung kepada keluarga korban dan saya akan ikut mendampingi penyerahannya,” kata Said Iqbal.
Di sisi lain, Said Iqbal menegaskan bahwa PT Moya Indonesia tetap harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya karena tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain memenuhi seluruh hak normatif pekerja, termasuk pembayaran pesangon, perusahaan juga dinilai harus mempertanggungjawabkan dugaan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya pekerja melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut turut dibahas sinkronisasi data nasional mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK). Said Iqbal menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya hanya memiliki data peserta yang mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) maupun pencairan JHT, sehingga belum sepenuhnya menggambarkan jumlah pekerja yang mengalami PHK.
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kantor Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh akan melakukan sinkronisasi data dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) guna menghasilkan satu data PHK nasional yang lebih akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan ketenagakerjaan. Hingga pertengahan 2026, data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 43 ribu pekerja terdampak PHK, sementara data KSPI diperkirakan masih akan bertambah setelah proses pembaruan laporan dari berbagai daerah.
Said Iqbal juga mengapresiasi program pemberdayaan ekonomi yang dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima manfaat JHT. Program tersebut mencakup pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, akses pembiayaan melalui perbankan, serta dukungan pemasaran bagi peserta yang ingin memulai usaha setelah menerima manfaat JHT.
Menurutnya, program tersebut dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar kembali mandiri secara ekonomi. “Secara keseluruhan kami mengapresiasi dukungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap langkah-langkah yang sedang kami lakukan, mulai dari perjuangan pajak JHT 0 persen, perlindungan keluarga korban kecelakaan kerja, penyusunan satu data PHK nasional yang lebih akurat, hingga pemberdayaan ekonomi bagi pekerja,” pungkas Said Iqbal.