Loading
JAKARTA – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, memberikan penegasan kuat mengenai struktur kelembagaan Polri. Dalam sebuah acara resmi yang dihadiri tokoh senior purnawirawan, beliau menyatakan bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan kondisi ideal yang sah secara konstitusional.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai diskursus publik mengenai usulan penempatan Polri di bawah kementerian tertentu. Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa format saat ini telah melalui kajian mendalam dari sisi yuridis, sosiologis, maupun filosofis.
Menurut Komjen Dedi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyampaikan secara tegas di hadapan DPR RI bahwa posisi di bawah Presiden adalah yang paling tepat untuk menjaga stabilitas nasional. "Hal ini diatur secara sah dalam konstitusi dan telah mendapatkan dukungan politik dari lembaga legislatif," ujar Komjen Dedi dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VI Persatuan Purnawirawan (PP) Polri tahun 2026.
Posisi ini juga diperkuat secara hukum melalui TAP MPR No. VII/MPR/2000 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 8 UU tersebut, disebutkan dengan jelas bahwa Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara dalam pelaksanaan tugasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PP Polri, Jenderal Pol (Purn) Bambang Hendarso Danuri, menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Polri tersebut. Organisasi purnawirawan berkomitmen untuk tetap "tegak lurus" dalam menjaga marwah institusi dan mendukung transformasi Polri menjadi lembaga yang semakin profesional serta humanis.
Para pakar kepolisian berpendapat bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah garis komando Presiden sebagai Kepala Negara merupakan langkah strategis untuk meminimalisir intervensi birokrasi dari level kementerian. Hal ini sangat penting guna menjamin independensi dalam penegakan hukum, terutama mengingat tantangan keamanan yang kian kompleks di seluruh penjuru wilayah Indonesia yang luas. Dengan alur birokrasi yang ringkas, Polri dinilai mampu bekerja lebih profesional tanpa hambatan administratif sektoral yang tidak perlu.