Loading
Kabupaten Sorong – Pemerintah Kabupaten Sorong melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama tim dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk membahas penyelesaian dan penetapan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) eks kawasan transmigrasi di Kabupaten Sorong.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sorong, Rabu (5/8/2026), bertujuan menginventarisasi HPL yang hingga kini masih tercatat sebagai aset Kementerian Transmigrasi.
Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sorong, Rusdy Tuarita, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa FGD tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kementerian Transmigrasi dan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset berupa HPL eks transmigrasi."FGD ini bertujuan menginventarisasi Hak Pengelolaan Lahan peninggalan eks transmigrasi yang berada di wilayah Aimas dan Katimin, Distrik Salawati. HPL tersebut masih tercatat sebagai aset Kementerian Transmigrasi sehingga perlu dipastikan kembali kondisi dan statusnya di lapangan," ujarnya.
Rusdy menjelaskan, HPL tersebut berasal dari Surat Keputusan yang diterbitkan pada tahun 1984 dan 1986 ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih berada di bawah Departemen Dalam Negeri. Karena itu, pemerintah daerah bersama tim UGM melakukan identifikasi sebagai dasar penyelesaian administrasi aset negara.
Ia menambahkan, fokus kegiatan kali ini bukan pada kawasan transmigrasi prioritas nasional, melainkan kawasan eks transmigrasi yang status HPL-nya masih tercatat sebagai aset Kementerian Transmigrasi. Hasil identifikasi nantinya akan menjadi dasar untuk memastikan apakah HPL tersebut masih utuh, telah dimanfaatkan masyarakat, atau mengalami perubahan penguasaan.
Sementara itu, Insinyur Bondan Galih Dewanto, S.T., M.Sc., IPM., dosen dan peneliti pada Departemen Teknik Geodesi, Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada, mengatakan pihaknya mendapat mandat dari Kementerian Transmigrasi untuk melakukan identifikasi terhadap HPL eks transmigrasi berdasarkan Surat Keputusan yang diterbitkan pada tahun 1984 dan 1986.Menurut Bondan, identifikasi awal menemukan sejumlah persoalan, di antaranya adanya ketidaksesuaian batas wilayah HPL antara Surat Keputusan tahun 1984 dan 1986 dengan hasil rekonstruksi batas yang dilakukan pada tahun 1995."Kami akan melakukan identifikasi kondisi eksisting melalui pemetaan spasial, pemetaan sosial masyarakat, serta penelusuran sejarah kawasan eks transmigrasi. Hasil kajian ini akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kepada Kementerian Transmigrasi agar kebijakan yang diambil ke depan sesuai dengan kondisi riil di lapangan," jelasnya.
Ia menambahkan, proses identifikasi dilakukan dengan pendekatan participatory mapping atau pemetaan partisipatif yang melibatkan masyarakat setempat. Pendekatan tersebut diharapkan menghasilkan data yang akurat sehingga dapat menjadi dasar penyelesaian status HPL secara komprehensif dan memberikan kepastian hukum terhadap aset eks transmigrasi.Melalui FGD tersebut, Pemerintah Kabupaten Sorong bersama tim Universitas Gadjah Mada berharap proses inventarisasi dan verifikasi status HPL eks transmigrasi dapat segera diselesaikan.
Hasil kajian selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Transmigrasi sebagai bahan penyusunan kebijakan pengelolaan aset negara yang lebih tepat sasaran sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kawasan eks transmigrasi di Kabupaten Sorong.