Berstatus Diberhentikan Sementara, Gaji Pokok Febrie Ardiansyah Dipangkas Menjadi 50 Persen


  • 67 
  • Wednesday, 05 August 2026 
  • Vivi

Berstatus Diberhentikan Sementara, Gaji Pokok Febrie Ardiansyah Dipangkas Menjadi 50 Persen

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hanya menerima gaji 50 persen usai statusnya sebagai jaksa diberhentikan sementara.

“Kalau (diberhentikan) sementara, dia hanya menerima gaji pokok 50 persen saja,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Oleh karena status jaksa diberhentikan sementara, Febrie tidak lagi menerima tunjangan.

“Nanti kalau sudah ada putusan inkrah, baru (dipecat),” ucapnya.

Adapun Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai jaksa setelah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu berstatus tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, Febrie diberhentikan sementara sebagai jaksa hingga perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

"Benar saat ini FA (Febrie) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).

“Karena statusnya sebagai tersangka,” ungkap dia.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Kejagung menyebut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.

"Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Meski demikian, Rudi menegaskan pihaknya belum dapat membeberkan secara perinci konstruksi maupun modus yang digunakan karena berkaitan dengan kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," kata dia.


Sumber: kompas.com