Loading
Gorontalo — Kepala Desa Kaidundu Barat, Hendra Koniyo, menanggapi terbitnya Surat Edaran Bersama yang dikeluarkan tiga kementerian yaitu Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri sebagai tindak lanjut masalah penundaan Dana Desa (DD) tahap II. Menurutnya, surat edaran tersebut tidak memberikan solusi nyata dan justru gagal menjawab kebutuhan mendesak desa di seluruh Indonesia.
Hendra menilai bahwa pemerintah pusat seolah tidak memahami bahwa sebagian besar desa sudah terlanjur menjalankan kegiatan berdasarkan regulasi sebelumnya. “Mayoritas desa telah merealisasikan Dana Ketahanan Pangan sesuai aturan lama. Anggarannya sudah jalan, sudah digunakan untuk kegiatan yang telah direncanakan. Jadi bagaimana mungkin solusi baru meminta desa menyesuaikan kembali?” ujarnya.
Tidak hanya program Ketapang, Hendra menjelaskan bahwa sisa dana earmarked non-Ketapang pun sebagian besar sudah terealisasi. Sisa kecil yang ada tidak cukup untuk menutupi kebutuhan mendesak, seperti pembayaran gaji dan honor guru PAUD, Guru Ngaji, Imam Desa, Pegawai Syar'i, Pemangku Adat dan Linmas. serta insentif layanan masyarakat, maupun penyelesaian pembangunan yang sedang dan telah berjalan dengan dana talangan. “Desa tidak punya ruang fiskal lagi untuk menutup kekosongan ini,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan tawaran pemerintah yang menyatakan kekurangan anggaran akan dibayarkan tahun 2026, namun tidak boleh menggunakan Dana Desa. Hendra menilai kebijakan ini tidak realistis. “Kalau bukan dari Dana Desa, pemerintah meminta desa memakai dana apa? PAD? Mayoritas desa hampir tidak punya PAD memadai. ADD? ADD saja hanya cukup untuk gaji rutin. Ini menunjukkan pemerintah tidak memahami struktur keuangan desa,” jelasnya.
Menurut Hendra, kondisi ini menunjukkan bahwa surat edaran bersama tersebut tidak benar-benar menyelesaikan persoalan. Desa tetap menanggung beban akibat terbitnya PMK 81, sementara pemerintah tidak menyediakan instrumen pendukung yang memungkinkan desa bertahan secara fiskal.
Sebagai bentuk solusi, Hendra menyampaikan dua tuntutan tegas. Pertama, mencabut PMK 81 Tahun 2025 yang dinilainya menjadi akar persoalan keterlambatan pencairan Dana Desa. Kedua, mencairkan seluruh sisa Dana Desa tahap II agar desa dapat segera memenuhi kewajiban pelayanan, pembayaran honor, dan penyelesaian pembangunan yang sudah berjalan.