Ingatkan Penerima LPDP, Purbaya: Biaya Sekolahmu dari Pajak dan Utang


  • 77 
  • Tuesday, 24 February 2026 
  • zahwa

Ingatkan Penerima LPDP, Purbaya: Biaya Sekolahmu dari Pajak dan Utang

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) perihal sumber pendanaan pendidikan mereka.

Pernyataan ini disampaikan ketika menanggapi polemik pasutri awardee LPDP, Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Pamungkas yang viral karena memamerkan anaknya telah berstatus WNA Inggris.

"Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh," kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBNKITA Edisi Februari 2026, yang disiarkan di YouTube Kementerian Keuangan, Senin (23/2/2026).

Sebagai informasi LPDP berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan yang dipimpin Purbaya.

Purbaya berpesan agar para awardee dan alumni beasiswa LPDP untuk tidak menghina jika merasa tidak senang dengan negara.

"Saya harapkan ke depan teman-teman yang dapat pinjaman LPDP, ya kalau mau enggak senang ya enggak senang. Tapi jangan menghina-hina negara lah. Jangan begitu," ucap Purbaya.

Ia menegaskan akan meminta kembali biaya yang telah dipakai sebagai modal untuk menempuh pendidikan jika awardee LPDP melontarkan hinaan kepada negara.

"Enggak apa-apa kalau enggak patriotis tapi jangan menghina negara deh. Itu saya saya ngingatkan kepada teman-teman yang lain dari LPDP," tuturnya lagi.

Purbaya juga memberlakukan blacklist kepada Arya dan Dwi sehingga mereka tidak bisa bekerja di lingkungan pemerintah RI.

Kecaman dari warganet muncul setelah Dwi mengunggah video saat ia memamerkan paspor Inggris anak keduanya di Instagram @sasetyaningtyas.

Dwi sempat berkata bahwa cukup dirinya yang menjadi WNI jangan anaknya.

LPDP kemudian menyatakan bahwa Dwi telah menyelesaikan kewajiban kontribusi kepada Indonesia pascapendidikan di luar negeri sesuai aturan 2 kali masa studi + 1 tahun namun tetap menyayangkan tindakannya.

Sementara Arya yang juga menerima beasiswa LPDP belum menuntaskan kewajiban tersebut.

Sumber: kompas.com