Istana Tanggapi Serius Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden dan Sejumlah Tokoh Negara


  • 36 
  • Wednesday, 04 November 2026 
  • Sabila

Istana Tanggapi Serius Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden dan Sejumlah Tokoh Negara

Jakarta, 4 November 2026 – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinan Presiden Prabowo Subianto atas dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).



Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa perkembangan penanganan kasus tersebut telah mengarah pada penetapan sejumlah individu sebagai tersangka. Pemerintah memandang kasus ini sebagai persoalan serius karena dugaan tindakan tersebut tidak hanya menyasar Kepala Negara, tetapi juga sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, dan tokoh organisasi kemasyarakatan.


Menurutnya, dugaan tindakan penyadapan, penghilangan bukti elektronik, dan akses ilegal tersebut berpotensi membahayakan kepentingan serta keselamatan negara. Bahkan, pemerintah menilai perbuatan tersebut dapat mengarah pada tindakan makar.


Menindaklanjuti perkembangan tersebut, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut ditandatangani pada Rabu pagi (4/11).


Sebagai pengganti sementara untuk memastikan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Staf Kepresidenan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.


Lebih lanjut, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri guna memastikan pelayanan institusi Kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Presiden juga telah memberikan arahan agar proses hukum terhadap kasus tersebut dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa ada hal yang ditutup-tutupi.


Terkait pihak yang diduga menjadi otak, motif, serta tujuan penyadapan, Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah belum memperoleh informasi secara terperinci karena proses penyidikan masih berlangsung. Pemerintah menyerahkan pengungkapan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum dan memastikan perkembangan selanjutnya akan disampaikan kepada masyarakat.


Prasetyo Hadi turut mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap mekanisme penyadapan yang dilakukan secara sah, mengingat tindakan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam kasus ini merupakan tindakan oknum tertentu dan tidak mencerminkan keseluruhan institusi Kepolisian.