WALHI REGION KALIMANTAN DESAK POLRI BUKA IDENTITAS 20 KORPORASI TERSANGKA KARHUTLA DAN TINDAK TEGAS



WALHI REGION KALIMANTAN DESAK POLRI BUKA IDENTITAS 20 KORPORASI TERSANGKA KARHUTLA DAN TINDAK TEGAS

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Kalimantan yang terdiri atas WALHI Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengumumkan identitas 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Desakan tersebut disampaikan menyusul konferensi pers Kabareskrim Polri di Mapolda Kalimantan Barat pada 29 Oktober 2026, yang mengungkap penanganan 104 laporan polisi terkait karhutla dengan total luas area terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

WALHI Region Kalimantan menilai bahwa pengungkapan identitas korporasi, perusahaan
induk, hingga pemilik manfaat akhir (Beneficial Owner) merupakan langkah penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut, dari 97 korporasi yang tengah menjalani proses penyidikan, sebanyak 22 perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA), termasuk perusahaan yang memiliki afiliasi dengan investor asal Malaysia dan Singapura.


Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan, mengingat dampak karhutla yang dirasakan masyarakat, khususnya di Kalimantan Tengah.
"Karhutla di Kalimantan Tengah yang berujung pada kabut asap telah mengakibatkan banyaknya korban infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), serta menimbulkandampak sosial dan ekonomi yang kerugiannya mungkin tidak terhitung. Kondisi tersebut harus menjadi landasan konkret dalam upaya penegakan hukum yang adil. Informasi mengenai penetapan 20 korporasi sebagai tersangka merupakan langkah positif, tetapi akan menjadi langkah yang tidak berarti apabila tidak disertai transparansi. Publik berhak mengetahui nama korporasi yang terlibat beserta lokasi operasionalnya agar kepastian penegakan hukum dapat terukur secara jelas.
Di Kalimantan Tengah sebelumnya terdapat dua peladang yang mengalami kriminalisasi, bahkan dihadirkan secara langsung dalam konferensi pers. Pertanyaan kritisnya, apakah Polri berani menggelar konferensi pers secara terbuka dengan menghadirkan direktur atau pimpinan korporasi yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka? Jangan sampai Polri tegas terhadap peladang, tetapi lemah terhadap korporasi. Sejak 2015, peladang Dayak kerap menjadi pihak yang disalahkan atas peristiwa besar karhutla di Kalimantan Tengah," ujar Janang.


Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, mendesak Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk tidak hanya mengedepankan penegakan hukum pidana, tetapi juga menjatuhkan sanksi administratif secara tegas terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.
"WALHI Kalbar mendesak Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup agar tidak sekadar menerapkan pasal pidana formal. Harus ada tindakan tegas berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha (IUP/PBPH) bagi korporasi yang terbukti lalai maupun sengaja membakar lahan konsesinya. Tanpa sanksi administratif yang berat dan kewajiban pemulihan ekosistem gambut, proses hukum ini hanya akan menjadi ritual tahunan tanpa efek jera," tegas Sri Hartini.


Bencana karhutla yang menghanguskan puluhan ribu hektare lahan menunjukkan masih lemahnya perlindungan ekosistem gambut serta belum optimalnya tata kelola ruang dan kawasan hutan di Indonesia. Luas area terbakar yang mencapai 29.168,78 hektare menjadi gambaran besarnya tantangan pemerintah dalam melakukan mitigasi, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap aktivitas korporasi.
Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana dan administratif oleh Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan mendasar terhadap tata kelola ekosistem gambut. WALHI menilai bahwa berulangnya kebakaran di wilayah konsesi perusahaan menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kepatuhan pemegang izin, efektivitas pengawasan pemerintah, serta penerapan sanksi yang mampu memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran.


Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan langkah awal untuk mengungkap persoalan yang lebih mendasar, yakni lemahnya tata kelola lingkungan dan pengawasan terhadap aktivitas korporasi yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat. Karhutla tidak dapat dipandang sebagai bencana musiman yang dianggap selesai ketika hujan turun atau kabut asap menghilang. Persoalan ini harus ditangani melalui penegakan hukum yang menyeluruh dan menyasar seluruh pihak yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, kami mendesak Polri untuk membuka identitas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara transparan dan tidak hanya menyasar pelaksana di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengambilan keputusan korporasi,” tegas Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan.


WALHI Region Kalimantan juga menekankan bahwa pertanggungjawaban korporasi tidak boleh terbatas pada sanksi pidana dan gugatan perdata. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran harus diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan, termasuk memulihkan ekosistem yang terdampak serta memberikan ganti rugi atas kerugian masyarakat, khususnya dampak kesehatan dan
sosial ekonomi akibat paparan asap.


Sebagai bentuk dorongan terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, WALHIRegion Kalimantan menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum dan pemerintah, yaitu:
  1. Mengumumkan identitas 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk perusahaan induk dan pemilik manfaat akhir (Beneficial Owner), serta lokasi konsesi atau wilayah operasional masing-masing perusahaan.

  2. Memperluas pertanggungjawaban pidana hingga jajaran direksi dan komisaris korporasi, sepanjang ditemukan bukti keterlibatan atau dasar pertanggungjawaban hukum atas tindak pidana lingkungan yang dilakukan.
  3. Membuka daftar 23 perusahaan yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya, sehingga masyarakat dapat turut mengawasi proses evaluasi dan penegakan sanksi terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus karhutla.

WALHI Region Kalimantan menegaskan bahwa penanganan karhutla harus menjadi momentum untuk mengakhiri praktik impunitas korporasi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Transparansi identitas perusahaan, penegakan hukum yang tidak diskriminatif, pemberian sanksi yang tegas, serta kewajiban pemulihan lingkungan merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem di Indonesia.