Loading
Pemerintah Indonesia merespons kebijakan terbaru Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang mengenakan tarif tambahan 10 persen kepada Indonesia berdasarkan investigasi Section 301 terkait larangan impor barang hasil kerja paksa.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, pemerintah mencermati bahwa USTR juga mengakui Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki komitmen dan kerangka regulasi untuk mencegah praktik kerja paksa dalam rantai pasok global.
"Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global," ujar Haryo dalam keterangan resmi, Jumat (24/7/2026).
Haryo menjelaskan, selama proses investigasi Section 301, pemerintah Indonesia aktif berkomunikasi dengan Pemerintah AS.
Indonesia juga mengikuti seluruh tahapan investigasi, mulai dari penyampaian dokumen tertulis (written submission), menghadiri public hearing, hingga konsultasi antarpemerintah.
Menurut Haryo, investigasi tersebut mencakup dua isu utama, yakni kelebihan kapasitas (excess capacity) sektor manufaktur dan larangan impor barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil investigasi tersebut, Indonesia termasuk dalam kelompok 17 negara atau wilayah yang dikenai tarif tambahan 10 persen bersama Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris.
"USTR menetapkan tarif berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara/ekonomi. Indonesia masuk ke dalam negara yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen di bawah Section 301, bersama 16 negara/wilayah lainnya," kata Haryo.
Meski demikian, pemerintah juga mencatat adanya sejumlah produk asal Indonesia yang masuk dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions).
Selain itu, pemerintah masih menunggu hasil investigasi USTR terkait isu excess capacity yang disebut akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Kita masih menunggu hasil dan pengumuman resmi hasil investigasi tersebut dan tentunya berharap agar tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia, serta produk-produk yang sudah dikecualikan dengan penandatanganan perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi. Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif," ujar Haryo.
Untuk menjaga daya saing ekspor nasional, pemerintah menyiapkan dua langkah utama.
Di dalam negeri, pemerintah akan menyederhanakan regulasi impor bahan baku agar biaya produksi industri lebih efisien sehingga produk ekspor Indonesia semakin kompetitif.
Sementara dari sisi pasar, pemerintah akan mengoptimalkan berbagai perjanjian perdagangan yang telah berlaku, seperti IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP, serta mempercepat penyelesaian perjanjian dagang baru seperti I-EAEU FTA, IEU-CEPA, dan ICA-CEPA sebagai alternatif pasar ekspor selain Amerika Serikat.
Sumber: kompas.com