Loading
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi bank sentral tetap berjalan setelah Gubernur BI Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026. Melalui Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti resmi ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.
Penetapan tersebut mengacu pada Pasal 48 ayat (1) huruf a dan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sementara itu, proses pengangkatan Gubernur BI definitif akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Destry menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi pelaksanaan mandat Bank Indonesia. BI akan tetap menjalankan tugas untuk mencapai dan menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pertumbuhan sektor riil, dan penciptaan lapangan kerja.
Menurutnya, Bank Indonesia juga memiliki mekanisme pengambilan keputusan yang telah berjalan secara berjenjang melalui komite dan Rapat Dewan Gubernur. Selain itu, sistem kepemimpinan yang bersifat kolektif kolegial menjadi landasan bagi seluruh anggota Dewan Gubernur dalam memastikan setiap kebijakan dan pelaksanaan tugas tetap berlangsung secara optimal.
Destry menambahkan bahwa Bank Indonesia akan terus mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, serta memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing guna menjaga stabilitas perekonomian nasional.