Loading
JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang menonaktifkan sekitar 11 juta data peserta Penerima Bantuan Iuran - Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Februari lalu memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Prov. DK Jakarta. Meskipun saat ini kebijakan tersebut telah ditunda selama tiga bulan, langkah validasi data ini dinilai mengejutkan masyarakat karena kurangnya komunikasi risiko yang efektif.
Ketua IAKMI Pengda Prov. DK Jakarta yang juga Pakar Kesehatan Masyarakat dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Narila Mutia Nasir S.K.M., M.K.M., Ph.D, mengungkapkan bahwa proses pembersihan data dalam DTSEN ini memang bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan mengurangi inclusion error—kondisi di mana warga yang mampu justru terdaftar sebagai penerima bantuan. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah seharusnya lebih mewaspadai terjadinya exclusion error, yaitu warga miskin yang benar-benar membutuhkan namun justru dikeluarkan dari sistem.
"Jika inclusion error mungkin masih bisa dimaafkan, yang tidak bisa dimaafkan adalah exclusion error ini. Orang-orang yang benar-benar membutuhkan pelayanan kesehatan justru kehilangan aksesnya," ujar Mutia (26/02/2026).
Masalah Data Administratif dan Komunikasi
IAKMI Pengda Prov. DK Jakarta menyoroti bahwa banyak peserta yang baru menyadari status kepesertaannya non-aktif saat sudah berada di fasilitas kesehatan. Hal ini menimbulkan kekagetan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengidap penyakit katastrofik seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin.
Mutia menceritakan temuan di lapangan di mana seorang warga di desa dicabut status PBI-nya hanya karena anaknya sudah keluar dari Kartu Keluarga karena sudah bekerja di luar kota sehingga dianggap beban tanggungannya sudah tidak ada sehingga dianggap dalam kategori keluarga mampu, meskipun secara riil penghasilan orang tua tersebut masih sangat rendah. Menurut Mutia, validasi data tidak boleh hanya bersandar pada data administratif semata, tetapi harus melibatkan unsur seperti RT, RW, pihak Desa dan pihak Kelurahan untuk memastikan kondisi nyata di lapangan.
Paradigma Sehat dan Perlindungan Kelompok Rentan
"Prinsip kita adalah no one left behind. Tidak boleh ada yang tertinggal, terutama kelompok rentan," tegasnya.
Selain masalah kepesertaan PBI-JK, IAKMI secara konsisten mengadvokasi perubahan paradigma kesehatan di Indonesia dari yang semula fokus pada pengobatan (kuratif) menjadi promotif dan preventif. Mutia menilai, jika sistem kesehatan hanya fokus pada mengobati orang sakit di hilir, maka beban biaya negara untuk sektor kesehatan akan terus membengkak.
Harapan Kedepan
Terkait proses reaktivasi data PBI-JK yang diklaim pemerintah bisa selesai dalam dua hari, IAKMI mengingatkan bahwa bagi pasien dengan kondisi berat, waktu dua hari bisa berdampak fatal. Oleh karena itu, pemerintah harus bertindak cepat, teliti, serta berbasis data lapangan akurat dalam pendataan peserta PBI-JK.
IAKMI berkomitmen untuk terus menjadi mitra pemerintah dalam memberikan masukan berbasis bukti (evidence-based) guna memperkuat sistem kesehatan nasional dan memastikan jaminan kesehatan yang adil bagi seluruhrakyat Indonesia.