Loading
Jakarta — Penguatan tata kelola penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari deteksi dini, verifikasi lapangan, pemadaman, penegakan hukum, hingga rehabilitasi kawasan terdampak. Pendekatan terpadu diperlukan agar penanganan karhutla tidak hanya dilakukan setelah kebakaran meluas.
Pakar Hukum Kehutanan Dr. Sadino menjelaskan, teknologi satelit telah memperkuat kemampuan pemerintah dalam mendeteksi potensi karhutla. Salah satunya melalui sistem SiPongi milik Kementerian Kehutanan yang menyajikan data titik panas atau hotspot di berbagai wilayah Indonesia.
Kendati demikian, kemunculan hotspot tidak otomatis menunjukkan telah terjadi kebakaran. Informasi tersebut tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung di lapangan.
“Sering kali hotspot langsung diasosiasikan sebagai kebakaran, padahal belum tentu demikian. Jika sudah terverifikasi menjadi kebakaran di lapangan, statusnya barulah disebut sebagai firespot,” ujar Dr. Sadino.
Berdasarkan data SiPongi Kementerian Kehutanan, luas areal karhutla di Indonesia selama Januari hingga Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare. Sekitar 57 persen berada di kawasan hutan, sedangkan 43 persen lainnya berada di area penggunaan lain. Kondisi tersebut turut dipengaruhi fenomena El Niño 2026 yang meningkatkan kekeringan dan risiko kebakaran di sejumlah wilayah.
Karakteristik kebakaran juga berbeda di setiap daerah. Di Pulau Jawa, kebakaran kerap terjadi di kawasan konservasi dan pegunungan, seperti Bromo, Ijen, Pangrango, dan wilayah sekitarnya. Sementara itu, di Kalimantan dan Sumatra, risiko kebakaran ditemukan pada kawasan konservasi dengan akses terbuka, lahan masyarakat, serta area perkebunan kelapa sawit, karet, dan kopi.
Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Kebijakan tersebut memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pencegahan, pemadaman, penegakan hukum, serta penanganan pascakebakaran.
Menurut Dr. Sadino, keberhasilan penanganan tidak dapat berhenti ketika api telah dipadamkan. Kawasan yang kehilangan tutupan vegetasi masih menghadapi risiko erosi, banjir, longsor, dan kerusakan ekosistem saat memasuki musim hujan.
“Upaya pemadaman api saja tidak otomatis menuntaskan masalah. Rehabilitasi lahan dan mitigasi lanjutan sangat krusial, terutama untuk menghadapi ancaman bencana susulan saat musim hujan tiba di area bekas terbakar yang belum kembali ditumbuhi vegetasi,” katanya.
Dari sisi hukum, Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengakomodasi pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal dengan batas maksimal dua hektare per kepala keluarga dan persyaratan tertentu. Ketentuan tersebut pada dasarnya ditujukan untuk mengakomodasi masyarakat adat dan peladang tradisional, bukan menjadi pembenaran umum untuk melakukan pembakaran lahan.
Penerapan ketentuan itu harus memperhatikan kondisi lingkungan dan risiko kebakaran di lapangan. Pembakaran lahan gambut pada musim kemarau juga tidak dapat dibenarkan dengan berlindung di balik alasan kearifan lokal.
“Api tidak mengenal batasan dua hektare. Embusan angin dapat menerbangkan bara api dan memicu lompatan api yang meluas tanpa kendali. Karena itu, hukum tidak semestinya dipahami secara tekstual semata, tetapi harus adaptif terhadap perkembangan realitas,” tegasnya.
Dr. Sadino menilai penegakan hukum lingkungan harus dilaksanakan secara tegas sekaligus presisi. Aparat perlu menelusuri unsur kesengajaan atau mens rea, kelalaian, hingga kemungkinan keterlibatan pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan.
“Penegakan hukum lingkungan harus diarahkan secara presisi kepada pihak yang memiliki niat jahat, termasuk memburu aktor intelektual jika ada pihak yang memanfaatkan warga lokal untuk membakar lahan demi keuntungan komersial,” ujarnya.
Namun demikian, penegakan hukum tidak semestinya menyamaratakan seluruh korporasi sebagai pelaku kejahatan. Apabila kebakaran terjadi di wilayah perusahaan, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk menentukan apakah terdapat unsur kesengajaan, kelalaian, atau kondisi alam yang berada di luar kemampuan pengendalian atau force majeure.
Kepatuhan terhadap peraturan serta sistem tata kelola keberlanjutan seperti ISPO, RSPO, dan SVLK dapat menjadi bagian dari penilaian. Namun, sertifikasi tidak menghapus kewajiban pelaku usaha untuk mencegah, mengendalikan, dan memulihkan dampak kebakaran di wilayah kelolanya.
Penegakan hukum yang objektif diperlukan untuk melindungi lingkungan sekaligus memberikan kepastian bagi kegiatan usaha yang bertanggung jawab. Dengan demikian, perlindungan hutan, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan perekonomian dapat berjalan secara seimbang.
Dr. Sadino menambahkan, filosofi pengendalian karhutla serupa dengan upaya pencegahan korupsi. Keberhasilan tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan menyelesaikan masalah setelah terjadi, melainkan oleh efektivitas sistem dalam mencegahnya sejak awal.
“Tolak ukur keberhasilan utama terletak pada efektivitas pencegahan agar kebakaran tidak terjadi, bukan sekadar memadamkan kebakaran yang sudah membesar,” ujarnya.
Melalui pemanfaatan teknologi, koordinasi lintas sektor, penegakan hukum yang presisi, dan rehabilitasi berkelanjutan, pemerintah terus memperkuat tata kelola karhutla yang terpadu, tegas, serta berorientasi pada perlindungan masyarakat dan kelestarian lingkungan.