Loading
Lubuk Linggau – Presiden Mahasiswa UIN Al-Azhaar Lubuk Linggau, Riza Pahlawan, mengkritik pernyataan Presiden yang menyebut wartawan, jurnalis, dan para tokoh pengamat sebagai "Londo Ireng". Menurutnya, ucapan tersebut tidak pantas disampaikan oleh seorang kepala negara karena tidak mencerminkan etika komunikasi dalam tata bahasa kenegaraan, terlebih ditujukan kepada profesi yang memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi.
Riza menilai pernyataan tersebut merupakan kekeliruan yang seharusnya dipertanggungjawabkan. Namun, alih-alih disertai permintaan maaf atau klarifikasi yang menyejukkan, pernyataan dari Juru Bicara Komunikasi Istana yang menyebut ucapan tersebut sebagai bentuk kritik balik kepada rakyat justru dinilai semakin memperkeruh situasi.
Ia juga mempertanyakan arah demokrasi dan cita-cita Indonesia Emas 2045 apabila pemerintah dinilai belum mampu membangun ruang dialog yang sehat dengan masyarakat. Menurutnya, berbagai kebijakan dan narasi yang berkembang, seperti beban pajak yang dianggap tinggi, tudingan terhadap rakyat sebagai mata-mata asing, hingga sikap yang dinilai mengesampingkan masyarakat yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah, menunjukkan adanya kemunduran dalam praktik demokrasi. Riza menilai pemerintah perlu lebih terbuka menerima kritik dan masukan yang bersifat membangun serta tidak membungkam kebebasan pers maupun ruang berekspresi masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengajak pemerintah untuk menurunkan ego dan kembali mendekatkan diri kepada masyarakat. Menurutnya, negara bukan milik individu, kelompok elite politik, ataupun korporasi, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia sehingga setiap penyelenggara negara harus mengutamakan kepentingan rakyat.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, Riza menjelaskan bahwa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Nusantara pada kegiatan Pra Temu BEM Nusantara XV se-Indonesia telah menggelar aksi mimbar bebas di Titik Nol Kilometer Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (30/7/2026). Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan enam tuntutan, yaitu menyelamatkan masa depan pendidikan Indonesia sebagai hak konstitusional seluruh rakyat, merampas hasil kejahatan korupsi tanpa mengorbankan hak masyarakat, menghentikan pencemaran sungai demi melindungi sumber kehidupan rakyat, membongkar jaringan pertambangan ilegal hingga aktor intelektualnya, memperkuat ekonomi kerakyatan melalui implementasi nyata Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta mengevaluasi pendekatan militeristik dan memperkuat perlindungan terhadap masyarakat sipil di Indonesia.