Loading
Gorontalo — Kepala Desa Kaidundu Barat, Hendra Koniyo, menyoroti keras hasil audiensi organisasi desa dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 3 Desember 2025 yang membahas alasan penundaan pencairan sisa Dana Desa (DD) tahap II berdasarkan PMK 81 Tahun 2025.
Dalam audiensi yang difasilitasi Dirjen Perimbangan Keuangan tersebut, Kemenkeu menyatakan bahwa penahanan sebagian DD dilakukan karena defisit APBN, keterbatasan penerimaan negara, dan kebutuhan pembiayaan mendesak untuk penanganan bencana di Sumatera. Kemenkeu bahkan menilai kepala desa kurang empati apabila tetap melanjutkan rencana aksi pada 8 Desember 2025.
Namun, Hendra Koniyo menilai argumen tersebut tidak tepat. Ia menegaskan bahwa PMK 81 diterbitkan jauh sebelum bencana terjadi, sehingga penggunaan isu bencana sebagai alasan penundaan anggaran dinilai tidak logis dan hanya menjadi dalih tambahan. “Jika regulasi dibuat sebelum bencana, persoalannya bukan pada bencana, tetapi pada salah kelola anggaran nasional. Desa menjadi sektor paling mudah untuk dipotong,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan pernyataan Kemenkeu yang menyebut kepala desa kurang empati. Hendra balik bertanya: di mana empati negara ketika insentif guru ngaji, imam, kader kesehatan, kader posyandu, pegawai syar’i, dan operator desa belum dibayarkan akibat penahanan DD. “Mereka bekerja setiap hari demi negara, bukan relawan yang bisa diperlakukan semau pemerintah,” tegasnya.
Hendra menambahkan bahwa selama ini Dana Desa menjadi ujung tombak pelaksanaan berbagai program nasional, termasuk program strategis. Namun ketika negara mengalami tekanan fiskal, desa justru menjadi pihak yang pertama ditahan hak-haknya. “Negara mengingat desa hanya ketika butuh, tetapi tidak hadir saat desa tercekik,” pungkasnya.
Ia menegaskan perlunya sikap tegas seluruh kepala desa agar hak-hak desa benar-benar dipulihkan dan pemerintah tidak terus-menerus menjadikan desa sebagai objek pemotongan anggaran termudah.
Kontributor : Devian I