Karhutla Jadi “Regulatory Trigger”, Pemerintah Perkuat Pencegahan dan Tata Kelola


  • 27 
  • Wednesday, 02 September 2026 
  • Rizan

Karhutla Jadi “Regulatory Trigger”, Pemerintah Perkuat Pencegahan dan Tata Kelola

JAKARTA — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan pemerintah perlu terus diperkuat melalui evaluasi regulasi, peningkatan pengawasan, serta penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Langkah tersebut penting untuk memastikan upaya pencegahan dan penanganan karhutla berjalan semakin efektif dan berkelanjutan.
Dosen S2 Hukum Universitas Krisnadwipayana, Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H., menilai karhutla dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas regulasi dan tata kelola pemerintahan.
“Karhutla harus dipandang sebagai regulatory trigger yang mendorong evaluasi terhadap efektivitas norma sekaligus tata kelola pemerintahan,” ujar Teguh.
Menurutnya, evaluasi pasca-karhutla tidak hanya berkaitan dengan penindakan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat aspek pencegahan melalui perizinan, tata ruang, pengawasan lingkungan, serta peningkatan kapasitas pemerintah daerah.
Teguh mengatakan sinkronisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola penanganan karhutla. Koordinasi yang baik diperlukan agar kebijakan dan pelaksanaan di lapangan dapat berjalan selaras serta mendukung upaya pencegahan secara optimal. Ia juga menilai perkembangan penanganan perkara karhutla telah memberikan kontribusi terhadap penguatan hukum lingkungan di Indonesia, terutama dalam aspek pertanggungjawaban korporasi. Menurutnya, penerapan prinsip strict liability tetap harus ditempatkan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Strict liability tidak boleh dimaknai sebagai pertanggungjawaban otomatis setiap kali terjadi kebakaran,” katanya.
Dalam konteks penegakan hukum, Teguh melihat instrumen administratif sebagai salah satu sarana yang dapat digunakan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan akuntabilitas. Penerapan sanksi perlu dilakukan berdasarkan kewenangan yang jelas, prosedur yang tepat, bukti yang memadai, serta prinsip proporsionalitas. Hal tersebut menunjukkan pentingnya penguatan fungsi pengawasan pemerintah, sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan secara lebih dini dan tindakan administratif dapat diberikan secara tepat terhadap pihak yang tidak memenuhi kewajibannya. Teguh juga menekankan pentingnya pembagian tanggung jawab antara pemerintah, pemegang izin, dan masyarakat. Masing-masing memiliki peran sesuai kewenangan dan kewajiban hukum dalam mendukung pencegahan dan pengendalian karhutla.
“Pertanggungjawaban harus dibangun berdasarkan kewenangan, penguasaan, tindakan, dan kewajiban hukum masing-masing pihak,” ujarnya.
Sementara itu, dalam pengelolaan lingkungan yang berkaitan dengan masyarakat adat, Teguh menilai pemerintah perlu terus menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga perlindungan lingkungan. Pendekatan yang proporsional diperlukan agar kearifan lokal tetap dapat dihormati tanpa mengesampingkan kepentingan lingkungan yang lebih luas. Penguatan restorasi gambut juga menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla. Teguh menilai karakter karhutla yang lintas wilayah dan sektor membutuhkan tata kelola terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemegang konsesi, serta pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, integrated governance dapat memperkuat keterhubungan antara restorasi gambut, tata ruang, perizinan, pengawasan, pengelolaan sumber daya alam, dan penegakan hukum.
Dengan penguatan regulasi, pengawasan, koordinasi, serta restorasi lingkungan, upaya pemerintah dalam menangani karhutla dapat terus ditingkatkan dari pendekatan responsif menuju pencegahan yang lebih kuat. Kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga lingkungan sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola penanganan karhutla sekaligus memastikan kebijakan pemerintah berjalan semakin efektif, terukur, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.